Petani Simpang Gambus Akan Kuasai Semua Lahan Jika Konflik Tahun Ini Tidak Selesai

Terkait

RROL.ID, Batu Bara – Ratusan masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Tani Tanah Perjuangan Desa Simpang Gambus (KTTPDSG) Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, menyatakan siap melakukan pemanenan langsung tanaman kelapa sawit milik PT Socfindo Kebun Tanah Gambus, yang berada diatas tanah masyarakat, jika tanah mereka yang dikuasai selama puluhan tahun oleh perusahaan tersebut tidak segera di enclave(dikeluarkan/dihapus) dalam pembaharuan HGU No 2 Milik Perusahaan tersebut.

Kelompok Tani Desa Simpang Gambus

Sebab, HGU PT Socfindo Kebun Tanah Gambus telah habis sejak tahun 2023, dan hingga kini pengajuan permohonan pembaharuan HGU tersebut belum juga disetujui Kementerian ATR/BPN RI sebab, masih ditemukan ada konflik perusahaan dengan masyarakat di atas lahan tersebut.

Selain itu, pihak perusahaan belum melaksanakan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang dan Wilayah yang menegaskan harus melepaskan luasan HGU untuk Rencana Pengembangan Kawasan Perdagangan dan Jasa Koridor 100 Meter dari kiri dan kanan.

Kemudian, perusahaan tersebut belum menjalankan kebun plasma sebegaimana yang di tegaskan dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN No. 18 Tahun 2021, dikatakan semua perusahaan sawit, baik yang baru mengajukan HGU maupun yang melakukan perpanjangan/pembaruan, wajib menyediakan 20% lahan untuk plasma masyarakat. melaksanakan kebun plasma 20-30 % dari luasan HGU yang diajukan.

Untuk perpanjangan dan pembaruan HGU, kewajiban plasma ditingkatkan menjadi 30% karena perusahaan sudah menikmati manfaat HGU dalam jangka waktu lama (hingga 95 tahun).

Selanjutnya, Kemitraan plasma harus dikelola oleh petani setempat (bukan hanya karyawan) untuk menghindari “plasma-plasamaan” (hanya formalitas) dan fokus pada kesejahteraan masyarakat sekitar.

Sanksi bagi, Perusahaan yang tidak berkomitmen atau tidak memenuhi kewajiban plasma dapat dikenakan sanksi, termasuk pencabutan HGU.

Hal tersebut dijelaskan oleh Direktur Eksekutif LRR Sumut Joel Sinaga, ditemui di Posko Petani Desa Simpang Gambus, Minggu (7/12/2025).

“Semua tahap sudah dilalui oleh kelompok tani, menyantroni kementerian ATR/BPN RI, DPD RI, Presiden RI dan semua tinggal menunggu keputusan Menteri ATR / BPN untuk mengeluarkan tanah masyarakat dari klaim PT Socfindo. Sebab, dari hasil peta Kadastral hasil pengukuran ATR/BPN tahun 2023 juga terkuak tanah yang dikuasai oleh Perusahaan tersebut melebihi ratusan hektar. itu semua adalah salah satu bukti perusahaan menguasai lahan masyarakat selama puluhan tahun. Disamping terdapat bukti sejarah diatas lahan penguasaan mereka,” kata Joel.

Dia menambahkan, sepertinya amukan massa tidak akan terbendung jika akhir tahun ini tidak ada pernyataan resmi dari Menteri ATR/BPN RI terkait hak masyarakat. Sehingga dia berharap pemerintah respon dan tanggap terhadap persoalan ini.

“Sepertinya jika pemerintah tidak tanggap, akan terjadi hal yang sangat tidak diinginkan dilapangan. Sebab para petani sudah berang dan tidak sabar lagi atas janji- janji,” tambahnya.

Sementara Ketua KTTPDSG Ruslan membenarkan hal tersebut, sebab sudah puluhan tahun petani bersabar dan taat mengikuti aturan, namun seperti dianggap tidak ada.

Petani Desa Simpang Gambus

“Iya , kita terlalu baik dan sabar selama ini , namun untuk tahun ini sudah berjalan 2 tahun kekosongan HGU PT Socfindo Kebun Tanah Gambus dan belum juga terbit, dikarenakan masih berkonflik, sesuai aturan tanah tersebut lebih dari 2 tahun akan dikembalikan atau diambil negara.sesuai aturan Permen ATR/BPN No. 18/2021 tentang perpanjangan dan pembaruan HGU. dan Desember 2025 maka genap 2 tahun, ” Kata Ruslan.

Dia berharap ada keputusan terbaik terkait konflik petani dengan Kebun Tanah Gambus, sehingga kasus yang sudah berpuluh Puluh tahun terjadi ini , dapat terselesaikan di masa Presiden Prabowo Subianto.

Sementara di lahan konflik terlihat, petani mendirikan posko penguasaan, dan melakukan penanaman.

Reporter : Tenar Rajagukguk

spot_img

Terkini

Related Articles

Lewat ke baris perkakas