Terkait 175 Ekstasi, Anggota Brimob Di Tangkap Dir Narkoba Sumut

Terkait

RROL.ID, Medan – Anggota Brimob Polda Sumut berinisial PAN ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dengan barang bukti 175 butir pil ekstasi berbagai merek di Jalan Sisingamangaraja Medan terkait bandar Narkoba. Minggu (14/9/2025) Kamis (2/10/2025).

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan

Dia membenarkan adanya penangkapan itu dan terduga saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.

“Saat ini yang bersangkutan sedang kami lakukan pendalaman untuk memahami perannya. Kita juga akan melihat kalau yang bersangkutan terbukti terlibat, maka kita akan proses baik itu secara pidana, disiplin dan kode etik,” Katanya, Kamis (2/10/2025).

Sebelumnya, tersangka R tertangkap tangan saat hendak menjual 20 butir pil ekstasi seharga Rp3 juta kepada petugas yang menyamar.

Setelah R tertangkap, polisi langsung melakukan interogasi, R menyebut jika barang haram tersebut ia peroleh dari tersangka K dan oknum polisi inisial PAN. Polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap keduanya di Jalan SM Raja, tak jauh dari Taman Makam Pahlawan.

Selain menyita 175 butir pil ekstasi berbagai merek dari tersangka turut diamankan 3 unit handphone.

Reporter : Andi

spot_img

Terkini

Related Articles

Lewat ke baris perkakas