Oleh M. Yasin Al Arif, M.H
Tujuan hukum selalu mengingatkan dan menunjukkan arah filosofi dari pembuatan dan pelaksanaan norma-norma hukum. Ada beberapa teori mengenai apa yang merupakan tujuan hukum.
Teori-teori yang paling dikenal mengenai tujuan hukum, yaitu:
- Teori keadilan Teori keadilan merupakan teori yang paling tua mengena tujuan hukum. Bangsa Yunani kuno misalnya telah memiliki dewi yang khusus menangani keadilan, yaitu dewi Themis.
Themis digambarkan sebagai wanita yang memegang timbangan di tangan yang satu dan suatu untaian barang dan di tangan yang lain. Ia adalah dewi keadilan alamiah ( natural justice. Bangsa roma mengambil alih dewi ini dengan Justitia yang digambarkan sebagai wanita yang memegang timbangan dan pedang serta mengenakan penutup mata sebagai lambang keadilan yang tidak memihak.
Terdapat beberapa ungkapan yang dikenal sejak ratusan tahun yang lalu, mengenai keadilan, misalnya,
“fiat Justitia pereat mundus” (hendaklah keadilan ditegakkan walaupun dunia harus binasa)
“fiat Justitia ruat caelum” (hendaklah keadilan ditegakkan walupun langit runtuh
Pandangan yang termasuk dalam teori keadilan, di antaranya adalah:
- Francois Geny mengajarkan bahwa tujuan hukum adalah seamatamata keadalian. Di dalam pengertian keadilan ini menurutnya sudah terkandung unsur kemanfaatan.
- Saint (st) Augustine menyatakan bahwa “unjust law is no law at all ” (hukum tidak adil bukanlah hukum sama sekali). Ini menunjukkan bahwa jika suatu peraturan tidak adil (unjust) maka peraturan tersebut bukanlah hukum
Apa yang dimaksudkan dengan keadilan ?
Aristoteles merumuskan bahwa “Justitia est constans et perpetua voluntas ius s uum cuique tribuere” (keadilan adalah kehendak yang tetap dan tak ada akhirnya untuk memberi kepada orang apa yang menjadi haknya). Tetapi pengertian keadilan sebagai ius suum cuique tribuere (memberikan kepada tiap orang apa yang menjadi haknya). Dapat ditafsirkan secara berbeda-beda.
Untuk itu Aristoteles membedakan adanya dua macam keadilan, yaitu:
- Keadilan distributive (keadilan yang bersifat menyalurkan), yaitu keadilan yang memberikan kepada setiap orang menurut jasa (according to merit). Keadilan ini bersifat proporsional berarti persamaan dalam rasio (for proportion is equali ty of ratios).
Walau nyatanya orang menerima jumlah yg tidak sama, tetapi dalam nalar (ratio) ada persamaan sebab penyaluran itu dilakukan berdasarkan jasa (m erit) masing-masing. Contoh, pegawai negeri yang memiliki golongan lebih tinggi akan ditetapkan gaji pokok awal yag lebih tinggi daripada gaji pokok awal dari pegawai yang berpangkat lebih rendah.
- Keadilan komutatif (keadilan yang bersifat membetulkan) yaitu keadilan yang memberikan kepada setiap orang sama banyaknya dengan tidak mengikat jasa jasa perseorangan. Keadilan ini berlaku untuk hubungan antar individu, mana hubungan itu ada yang bersifat sukarela ( voluntary )seperti dalam jual beli dan sewa menyewa, dan ada yang bersifat tidak sukarela (involuntary) seperti pencurian dan pembunuhan.
Keadilan ini dipertahankan oleh Immanuel Kant dalam bidang hukum pidana, khususnya hukuman mati. Menurut Kant, hukum pengadilan tidak boleh dikenakan semata-mata sebagai suatu cara untuk memperoleh kebaikan yang lain, baik untuk penjahat maupun masyarakat, melainkan semua hal dikenakan semata-mata karena orang melakukan kejahatan.
Baik keadilan distributive maupun keadilan komutatif, sekalipun tampak berbeda, tetapi kedua-duannya merupakan keadilan. Karena masing-masing dimaksudkan untuk diterapkan pada hubungan antara masyarakat, khu susnya negara dan individu sedangkan keadilan komutatif dimaksudkan untuk diterapkan pada hubungan antar individu.
- Teori Utilitas (kemanfaatan) Pelopor teori utilitas (utilitarianism) adalah Jeremy Bentham.
Menurut Bentham ada dua majikan dalam kehidupan manusia, yaitu susah (pain) dan senang (pleasure). Dua hal ini menguasai semua yang kita lakukan, semua yang kita katakan, dan semua yang kita pikirkan. Semua tindakan manusia diarahkan pada upaya untuk memaksimalkan kesenangan (pleasure) an meminimalkan kesusahan(pain).
Sehubungan dengan hal ini, Bentham mengemukakan asas kemanfaatan (principal of utility) yaitu semua hal harus bermanfaat untuk memenuhi kecendrungan manusia menghasilkan kesenangan (pleasure, happiness) dan mencegah kesusahan (pain, unhappiness). Tujuan hukum yang selanjutnya adalah kemanfaatan
Oleh karenanya pula, menurut Bentham kebahagiaan sebesar-besarnya untuk jumlah manusia sebanyak-banyaknya merupakan dasar dari moral dan peraturan perundang-undangan. Sehingga tampak bahwa tujuan hukum menurut Bentham adalah mencapai the greatest happiness of the greatest number (kebahagiaan sebesar-besarnya dari jumlah manusia sebanyak-banyaknya)
- Teori ketertiban dan Ketentraman Masyarakat-masyarakat pada umumnya cenderung berpandangan bahwa tujuan hukum aalah untuk menjaga ketertiban dan ketenteraman dalam masyarakat. Ahli hukum yang teorinya selaras dengan ini adalah Apeldoorn yang mengatakan bahwa tujuan hukum adalah “mengatur pergaulan hidup secara damai”.
Tujuan Hukum menurut Gustav Radbruch Realisasi konsep Gustav Radbruch tentang tiga nilai dasar hukum yang meliputi, aspek keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum ini sudah barang tentu berpotensi menimbulkan ketegangan di antara masing-masing aspek. Ada kalanya keadilan bertentangan dengan manfaat, atau lain kali keadilan bertentangan dengan kepastian hukum juga dimungkinkan adanya ketegangan antara manfaat dengan keadilan. Tujuan hukum menurut Gustav Radbruch tidak lepas dari konsep pemikirannya mengenai nilai dasar hukum, yaitu nilai keadilan, kemanfaatan dan kepastian
Guna mengantisipasi kondisi tersebut Gustav radbruch memberikan jalan keluar melalui ajaran prioritas baku, dengan memberikan patokan dalam memutus suatu perkara, dimana prioritas pertama keadilan, kedua manfaat dan ketiga kepastian hukum. Ajaran prioritas baku relatif lebih bijak dan arif, dibandingkan dengan ajaran ekstrim seperti Aliran Hukum Etis yang hanya berfokus pada keadilan, aliran Utilitarian yang hanya berfokus pada kegunaan hukum dan Aliran Dogmatik Legalistik (positivisme hukum) yang hanya berfokus pada kepastian hukum
Fungsi Hukum
Beberapa pendapat mengenai fungsi hukum, yaitu:
- Fungsi hukum adalah memberikan pengesahan (legitimasi) terhadap apa yang berlaku Pandangan tentang fungsi hukum seperti ini adalah Friederich Carl Von Savigny yang mengatakan bahwa “hukum tidak dibuat tetapi dia ada dan tumbuh Bersama bangsa”. Dalam pandangan teori ini, diadakannya undang-undang yaitu hukum yang ditetapkan pemerintah, terutama untuk memberikan pengesahan (legitimasi) terhadap hukum yang berlaku dalam masyarakat. Dengan demikian, undang undang sebagai hukum yang ditetapkan pemerintah, akan selalu berada di belakang atau tertinggal dari perkembangan masyarakat.
- Roscoe Pound mengemukakan tentang law as a tool of social engineering (hukum sebagai alat rekayasa masyarakat) Dalam pandangan Pound, hukum bukan hanya merupakan kumpulan norma abstrak atau suatu tertib hukum, tetapi juga merupakan suatu proses (process) untuk mengadakan keseimbangan antara kepentingan kepentingan dan nilai nilai yang saling bertentangan proses itu pada akhirnya melahirkan keseimbangan-keseimbangann baru membuat masyarakat terekayasa menuju keadaan baru yg lebih baik dengan keseimbangan keseimbangan baru. Dalam pandangna teori ini, hukum tidak berada dibelakang atau di depan perkembangan masyarakat karena hukum adalah proses itu sendiri.
Pound tidak menunjuk pihak tertentu sebagai yang paling berjasa untuk merekayasa masyarakat menuju keseimbangan yang baru. Dengan demikian, semua pihak baik anggota masyarakat yang melakukan unjuk rasa, mass media yang membentuk pendapat umum (public opinion), hakim yang menjatuhkan putusan dalam hal suatu perkara dibawa ke pengadilan maupun pemerintah yang membuat peraturan perundang-undangan, memiliki suaranya masing-masing dalam melahirkan keseimbangan-keseimbangan yang baru. Contohnya di Amerika Serikat dahulu ada konflik kepentingan antara pengusaha (business) dengan masyarakat sekitar perusahaan, yang pada akhirnya melahirkan konsep moral tentang tanggungjawab social dari pengusaha (social responsibility of business)
- Fungsi hukum adalah sebagai sarana pembentukan masyarakat, khususnya sarana pembangunan Pandangan ini dikemukakan oleh Mochtar Kusumaatmadja dan merupakan modifikasi terhadap pandangan Roscoe Pound tentang law as a tool of social engineering. Mochtar memberikan tekanan pada undang-uadang segabai sarana pembentukan masyarakat, khususnya pembangunan.
Contohnya, dengan adanya ketentuan dalam UU No . 1 tahun 1974 tentang perkawinan mengenai batas minimum usia perkawinan laki -laki 19 tahun dan perempuan 16 tahun maka masyarakat terbentuk menuju kebiasaan kawin pada usia yang lebih tinggi pada sebelumnya. Dalam pandangan teori ini, diadakannya undang-undang yaitu uu yang ditetapkan pemerintah, dapat mendahului dan berada didepan perkembangan masyarakat dan malahan membentuk masyarakat menuju ke arah pandangan-pandangan baru.
- Austin T. Turk mengemukakan tentang Law as a weapon in social conflict (hukum sebagai senjata dalam konflik social) Menurut Austin T. Turk, hukum adalah kekuasaan (law is power). Ini karena barangsiapa menguasai hukum berarti mengendalikan sumber daya hukum yang mengandung sejumlah kekuasaan antara lain pengendalian atas alat-alat kekerasan fisik langsung, yaitu kekuasaan perang dan polisi.
Menurut Turk pada saat pembuatan undang-undang , semua pihak berupaya untuk menarik hukum berpihak kepadanya agar dapat dijadikan sebagai senjata dalam terjadinya konflik social. Dalam pandangan teori ini, hukum merupakan alat untuk memperoleh kemenangan dalam konflik yang terjadi dalam masyarakat.