RROL. iD, Baru Bara – Sejumlah anggota Kelompok Tani Tanah Perjuangan Desa Simpang Gambus (KTTPDSG) akan melakukan gerakan mosi tidak percaya kepada pengurus (Ketua) Kelompok yang secara sepihak dengan oknum Staf DPD RI sekaligus menjadi kuasa Hukum Ruslan sebagai Ketua Petani telah membuat kesepakatan pada tanggal 14 Oktober 2026 yang menjebak dan mengarah kepada kekalahan perjuangan kelompok. Tani Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.
Hal tersebut disampaikan salah satu anggota kelompok tani Syahrul setelah selesai rapat kordinasi dikantor Bupati Batu Bara dan mengakomodir surat kesepakatan yang telah ditanda tangani tersebut. Selasa (20/10/2026).
Kesepakatan itu menyatakan menghentikan kasus pidana yang disangkakan kepada 5 (lima) orang anggota kelompok tani, dan memberikan izin panen kepada pihan Kebun PT Socfin Indonesia Tanah Gambus, tanpa ada hak kelompok tani diatas tanah tersebut. kecuali menyatakan bahwa menunggu dan tunduk kepada keputusan Kementerian ATR/BPN RI yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) serta menghormati dan mematuhi apapun keputusan pemerintah nantinya.
Dia dan anggota kelompok lain menilai, bahwa kesepakatan tersebut merupakan siasat dari oknum agar kelompok menyetujui izin pemanenan tersebut, yang sejak 13 Januari 2026 lalu, diputuskan Forkopimda pihak kebun tidak boleh beraktifitas diatas lahan diduga kelebihan HGU seluas 600 hektar.
“Kesepakatan itu keputusan sepihak antara Ketua Tani Ruslan, Kuasa Hukum Kohler P Siagian diduga salah satu Staf Ahli DPD RI yang mengklaim mendampingi Kelompok Tani Tanah Perjuangan Desa Simpang Gambus. sebab, tidak pernah ada rapat forum terbuka sesama anggota untuk membicarakan upaya perdamaian kasus pidana dan pemanenan tersebut, tiba saja sudah dilakukan. selain itu, kami telah mencium aroma ada uang yang diberikan kepada penanda tangan kesepakatan tersebut agar menyetujui pemanenan,” katanya.
Sejumlah anggota bersepakat akan melaporkan tindakan sepihak ini kepada yang Polisi sebab mencium ada aroma suap yang dilakukan, dan meminta penanda tangan agar mencabut kembali kesepakatan serta dipersilahkan pihak kebun mempidanakan oknum yang menandatangani kesepakatan tersebut, sebab itu bukan kemauan petani.
“iya apapun katanya, kami tidak ikut dalam kesepakatan itu, itu akal – akalan dari Kuasa Hukum Kohler yang juga bagian dari Staf Ahli DPD RI,’ katanya.
Dia menambahkan, dalam kesepakatan itu tidak ada kemenangan dari kelompok tani kecuali hanya dicabut laporan pidana oleh kebun yang pada tanggal 2 April 2026 kelima orang anggota kelompok telah dilaporkan.
“lebih baik sesuai kesepakatan 13 Januari 2026 tidak ada aktifitas di atas lahan, ini bukti kuat bahwa tanah tersebut adalah milik masyarakat yang dirampas sejak 1970 lalu. jika nanti dilakukan pemanenan, perawatan itu sama saja bahwa lahan itu kembali penguasaan kepada kebun. dan masyarakat hanya menonton diduga hanya klaim saja merasa dirampas tanahnya,” tambahnya.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten (DPRD) Batu Bara menegaskan bahwa kesepakatan perdamaian dan pemberian panen Kebun PT Socfindo Kebun Tanah Gambus dengan Kelompok Tani Tanah Perjuangan Desa Simpang Gambus (KTTPDS) diatas lahan sekira 600 Hektar melanggar Kesepakatan dengan Forkopimda Batu Bara, Kebun Socfin dan Petani Desa Simpang Gambus tanggal 13 Januari 2026.
Selain itu, kesepakatan yang dilakukan Kebun dengan Petani pada tanggal 14 Oktober 2026 tersebut diduga telah mengangkangi lembaga DPRD Batu Bara. Sebab sebelum kesepakatan tersebut, Selasa 13 Oktober 2026 lembaga tersebut telah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Forkopimda, Kelompok Tani dan Kebun Socfindo di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara.
RDP tersebut merekomendasikan sesuai dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum(RDPU) Komisi III DPR RI dengan Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaharuan Agraria masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027 , Rabu 26 Agustus 2026 menyebutkan, Komisi III DPR RI meminta Bareskrim Polri dan Polda Jajaran untuk melakukan moratorium (penangguhan sementara) seluruh perkara tindak pidana yang berkaitan dengan konflik agraria struktural, khusus di lokasi prioritas reforma agraria dan konflik agraria (LPRA KPA).
Bahwa DPRD Batu Bara bersama jajaran akan mengunjungi Kapolda Sumut yang baru agar kelima petani dihentikan kasus pidananya.
Diketahui pada 14 Oktober 2026 Oknum Kelompok Tani diklaim Kuasa Hukum Kohler Parulian Siagian, SH diduga sekaligus Staf Ahli DPD RI bersama Pengurus Kelompok Ruslan, Ramli Saragih dan Kuasa Hukum Kebun Helmi, SH, Pengurus Kebun Robert E Sagala, Rohaniawan Sinaga, turut Kepala Desa Simpang Gambus Idris, telah menandatangani kesepakatan Izin pemanenan dan perawatan tanaman.
Kemudian Kebun Socfindo Frans Tambunan menyatakan mencabut laporan Polisi Nomor : LP/B/494/IV/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara tanggal 2 April 2026 di Direktorat Reserse Kriminal Umum/Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut.
“Gejolak dari sejumlah pengurus dan anggota meminta agar segera mencabut kesepakatan yang dilakukan pada tanggal 14 Oktober 2026, sebab itu penghinaan lembaga DPRD Batu Bara. disaat DPRD melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) 13 Oktober 2026 bersama petani dan Forkopimda, terkait kriminalisasi terhadap petani atas surat yang masuk dari kelompok Tani, dan sudah diakomodir tetapi tidak dihadiri PT Socfindo, tiba-tiba secara diam diam pihak kelompok dan Kuasa hukum melakukan kesepakatan, ” kata sejumlah anggota tani, Sabtu (17/10/2026).
Dalam RDP tersebut, Ketua Komisi I H Darius menyampaikan agar pihak Socfindo segera mengehentikan kriminalisasi, dan berjanji akan menemui Kapolda Sumut agar kasus dihentikan.
Begitu juga dengan Wakil Ketua Komisi II Suprayitno menyampaikan, bagaimana bisa orang yang tidak punya legalitas, mengadukan petani. “Aneh juga ini, tidak punya HGU, kemudian ingin memanen diatas lahan yang diduga lahan kelebihan luas, dihalangi petani, petaninya di adukan,” Katanya.
Sejumlah anggota DPRD yang hadir dalam rapat tersebut marah dan merasa bohong, sehingga keluar pernyataan akan melakukan Pansus terkait hal tersebut.
Kesepakatan tersebut, saat ini memicu konflik sesama anggota petani Desa Simpang Gambus dengan tuduhan saling curiga. dan dilapangan telah siap siaga untuk melakukan bentrok jika pihak Kebun melakukan pemanenan akibat surat 14 Oktober 2026. “jangan ada lagi kelompok DPD RI mencampuri Kelompok Tani Tanah Perjuangan Desa Simpang Gambus, sebab kami menduga mereka penyebab kekalahan kami,” kata salah satu warga.
Sebelumnya perlu diketahui, pada tanggal 2 April 2026 pihak Kebun memaksa melakukan pemanenan diatas lahan sengketa dan tidak memiliki HGU, dan dikuasi Kelompok Tani Tanah Perjuangan Desa Simpang Gambus (KTTPDS) organisasi sesuai Akte Notaris Nomor 6 Maret 2019 No 2.
Akibatnya, sejumlah anggota kelompok melakukan perlawanan dengan terjadi saling dorong mendorong.
Pihak Kebun atas nama Frans Tambunan melaporkan kejadian yang menimpa dirinya, ke Mapolres Batu Bara, tetapi pihak Polres Batu Bara tidak menerima laporan tersebut karena mengetahui hasil rapat Forkopimda tanggal 13 Januari 2026 dihadiri Kapolres Batu Bara saat itu, menegaskan PT Socfindo Tanah Gambus tidak boleh melakukan pemanenan diatas lahan sengketa diduga diluar HGU dan HGU sudah berakhir menunggu keputusan Kementerian ATR/BPN RI. Sebaliknya masyarakat juga tidak boleh menambah portal dilapangan.
Ditemukan dalam kesepakatan 14 Desember 2026, Klaim kuasa hukum diduga juga staf ahli DPD RI, Kohler Siagian diduga mencatut nama 2 (dua) orang selain Ketua kelompok.
Kedua nama yang diklaim tersebut saat ini sedang mempersiapkan upaya hukum, sebab tidak Terima namanya dicatut tanpa perna mengetahui apa, kapan dan dimana kesepakatan terjadi.
Reporter : P Pangaribuan

