Kesepakatan Petani dan Kebun Gambus 14 Oktober 2026 Melanggar Perjanjian Forkopimda dan DPRD Batu Bara

Terkait

RROL. iD, Batu Bara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten (DPRD) Batu Bara menegaskan bahwa kesepakatan perdamaian dan pemberian panen Kebun PT Socfindo Kebun Tanah Gambus dengan Kelompok Tani Tanah Perjuangan Desa Simpang Gambus (KTTPDS) diatas lahan sekira 600 Hektar melanggar Kesepakatan dengan Forkopimda Batu Bara, Kebun Socfin dan Petani Desa Simpang Gambus tanggal 13 Januari 2026.

Selain itu, kesepakatan yang dilakukan Kebun dengan Petani pada tanggal 14 Oktober 2026 tersebut diduga telah mengangkangi lembaga DPRD Batu Bara. Sebab sebelum kesepakatan tersebut, Selasa 13 Oktober 2026 lembaga tersebut telah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Forkopimda, Kelompok Tani dan Kebun Socfindo di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara.

RDP tersebut merekomendasikan sesuai dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum(RDPU) Komisi III DPR RI dengan Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaharuan Agraria masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027 , Rabu 26 Agustus 2026 menyebutkan, Komisi III DPR RI meminta Bareskrim Polri dan Polda Jajaran untuk melakukan moratorium (penangguhan sementara) seluruh perkara tindak pidana yang berkaitan dengan konflik agraria struktural, khusus di lokasi prioritas reforma agraria dan konflik agraria (LPRA KPA).

Bahwa DPRD Batu Bara bersama jajaran akan mengunjungi Kapolda Sumut yang baru agar kelima petani dihentikan kasus pidananya.

Diketahui kesepakatan 14 Oktober 2026 oleh Oknum Kelompok Tani diklaim Kuasa Hukum Kohler Parulian Siagian, SH ditanda tangani bersama Ruslan, Ramli Saragih dan Kuasa Hukum Helmi, SH, ditandatangani oleh Robert E Sagala, Rohaniawan Sinaga, turut Kepala Desa Simpang Gambus Idris, menyatakan bahwa pihak Pertama I Frans Tambunan pihak Kebun Socfindo menyatakan mencabut laporan Polisi Nomor : LP/B/494/IV/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara tanggal 2 April 2026 di Direktorat Reserse Kriminal Umum/Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut.

Kemudian, pihak kelompok Tani mengizinkan pihak Kebun Socfindo untuk melakukan operasional pemanenan dan perawatan.

“Saya sudah sampaikan kepada pengurus agar segera mencabut kesepakatan yang dilakukan pada tanggal 14 Oktober 2026, sebab itu penghinaan lembaga DPRD Batu Bara. Sebab, disaat DPRD melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) 13 Oktober 2026 bersama petani dan Forkopimda, terkait kriminalisasi terhadap petani atas surat yang masuk dari kelompok Tani, dan sudah diakomodir tetapi tidak dihadiri PT Socfindo, tiba-tiba secara diam diam pihak kelompok dan Kuasa hukum melakukan kesepakatan, ” katanya, Sabtu (17/10/2026).

Dia menegaskan menolak kesepakatan tersebut, sebab telah menghina lembaga DPRD.

Sebelumnya didalam RDP, Ketua Komisi I H Darius menyampaikan agar pihak Socfindo segera mengehentikan kriminalisasi, dan berjanji akan menemui Kapolda Sumut agar kasus dihentikan.

Begitu juga dengan Wakil Ketua Komisi II Suprayitno menyampaikan, bagaimana bisa orang yang tidak punya legalitas, mengadukan petani. “Aneh juga ini, tidak punya HGU, kemudian ingin memanen diatas lahan yang diduga lahan kelebihan luas, dihalangi petani, petaninya di adukan,” Katanya.

Sejumlah anggota DPRD yang hadir dalam rapat tersebut marah dan merasa bohong, sehingga keluar pernyataan akan melakukan Pansus terkait hal tersebut.

Akibat kesepakatan tersebut, telah terjadi konflik sesama anggota petani Desa Simpang Gambus dengan tuduhan saling curiga. dan dilapangan telah siap siaga untuk melakukan bentrok jika pihak Kebun melakukan pemanenan akibat surat 14 Oktober 2026.

Sebelumnya perlu diketahui, pada tanggal 2 April 2026 pihak Kebun memaksa melakukan pemanenan diatas lahan sengketa dan tidak memiliki HGU, dan dikuasi Kelompok Tani Tanah Perjuangan Desa Simpang Gambus (KTTPDS) organisasi sesuai Akte Notaris Nomor 6 Maret 2019 No 2.

Akibatnya, sejumlah anggota kelompok melakukan perlawanan dengan terjadi saling dorong mendorong.

Pihak Kebun atas nama Frans Tambunan melaporkan kejadian yang menimpa dirinya, ke Mapolres Batu Bara, tetapi pihak Polres Batu Bara tidak menerima laporan tersebut karena mengetahui hasil rapat Forkopimda tanggal 13 Januari 2026 dihadiri Kapolres Batu Bara saat itu, menegaskan PT Socfindo Tanah Gambus tidak boleh melakukan pemanenan diatas lahan sengketa diduga diluar HGU dan HGU sudah berakhir menunggu keputusan Kementerian ATR/BPN RI. Sebaliknya masyarakat juga tidak boleh menambah portal dilapangan.

Ketua DPRD M, Safi’i menyampaikan sebagai penasehat Kelompok Tani bahwa apapun keputusan yang diambil kelompok Tani dengan catatan harus keputusan semua anggota kelompok, tidak menjadi persoalan. Akan tetapi kesepakatan yang baru saja terjadi disinyalir ada aktor utama dengan perencanaan jauh sebelumnya, adalah sebuah kesalahan dan penghinaan lembaga DPRD. “Kita akan tolak itu, ” Katanya.

Reporter : P Pangaribuan

spot_img

Terkini

Related Articles