RROL.ID, Tapanuli Utara – Mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Papua (HMP) Tapanuli Utara, mayoritas berkuliah di Institut Agama Kristen Nasional (IAKN) Tarutung membantah keras bahwa Bendera Bintang Kejora yang dikibarkan pada saat acara Wisuda 16 Mei 2025 adalah Bendera KKB Papua Merdeka.
Pengibaran bendera Bintang Kejora diacara wisuda 2(dua) orang senior HMP tersebut sebagai bentuk penghormatan kepada alumni HMP yang sudah menyelesaikan pendidikan di IAKN.
Menurut Ones salah satu Tokoh Mahasiswa Papua di IAKN menjelaskan bahwa adanya yang mencoba memplesetkan bendera yang dikibarkan teman-temannya pada acara wisuda tersebut, itu bendera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) itu tidak benar dan sudah masuk penghinaan terhadap masyarakat Papua.
Oknum atau media yang menyatakan bendera Bintang Kejora adalah Bendera KKB, suatu kekeliruaan sejarah dan ketidakpahaman asal usul orang asli Papua, Bendera Bintang Kejora merupakan bendera yang menjadi lambang Budaya dan Simbol Daerah Papua sebagaimana yang dimaksud pada PP No 77 Tahun 2007 mengatur tentang Lambang Daerah di Indonesia.
Kemudian, itu dilegitimasi dengan UU Otonomi Khusus Pasal 2 Ayat 2 Tahun 2001. Lebih lanjut Dekrit Presiden Keempat Republik Indonesia Abdurrahman Wahid jelas menyatakan “Bendera Bintang Kejora boleh dikibarkan asal tidak lebih tinggi dari pada bendera Merah Putih”. kata Ones.
“Jadi kepada oknum atau media yang mencoba memplesetkan hal tersebut, silahkan pakai data dong, jangan asal saja. itu sudah mendiskreditkan kami sebagai warga Papua yang ada di Sumatera Utara,” Jelasnya.
Setelah kejadian tersebut beberapa dari anggota HMP mendapat telepon dari pihak kampus agar menarik dan menghapus postingan pada media sosial terkait pengibaran bendera tersebut karena dianggap melanggar hukum dan nama institusi yang dilibatkan.
Dilanjutkan dengan tanggal 4 Juni 2025 salah satu senior HMP di panggil untuk membahas terkait tindakan yang didokumentasikan pada postingan di platform Facebook. Karena tindakan dianggap bersama, beberapa dari anggota HMP akhirnya mendatangi secara bersama-sama pihak kampus Dekan, Wakil Dekan, Kaprodi, Sekretaris Prodi dan Dosen PA
Pihak kampus menolak menyalahkan tindakan tersebut. Hanya karena dianggap melibatkan nama institusi, pihak kampus meminta HMP untuk menarik atau menghapus postingan yang menampilkan potret HMP bersama bendera Bintang Kejora.
Pihak HMP menyatakan tegas menolak untuk menarik atau menghapus postingan tersebut. Sebab tindakan tersebut merupakan bagian dari ekspresi kekesalan atas tindakan pelanggaran HAM yang dilakukan secara masif, terstruktur dan terorganisir oleh NKRI di tanah Papua.
Selain itu, setiap pelanggaran HAM tersebut tidak mendapatkan respon positif dari Pemerintah Indonesia untuk penyelesaian segala bentuk pelanggaran HAM di atas tanah Papua sesuai dengan Peraturan Perundangan-undangan yang berlaku di Indonesia.
Mereka juga mengungkapkan rasa kekesalannya terhadap ucapan Rektor IAKN Tarutung, Prof. Dr. Ir. Albiner Siagian, MSi, menyatakan “Tindakan tersebut tidak tepat dan melanggar aturan di Indonesia, apalagi yang bersangkutan merupakan penerima beasiswa pemerintah,” katanya.
Ones menambahkan, tidak perlu membahas beasiswa pemerintah, sebab, jika berbicara tentang perhitungan, apa yang di berikan Pemerintah Indonesia terhadap orang Papua, tidak sebanding dengan apa yang sudah di ambil Indonesia dari tanah Papua, baik melalui ijin resmi dari pribumi orang asli Papua, maupun ilegal (tidak berdasarkan/melibatkan orang asli Papua), bahkan nyawa orang Papua pun di ambil karena ketamakan Pemerintah Indonesia terhadap kekayaan SDA di tanah Papua. tambahnya.
“Pengibaran bendera Bintang Kejora yang dinilai melanggar aturan, Hukum tidak lebih tinggi dari pada nilai-nilai kemanusiaan. Hukum dibuat dengan tujuan untuk melindungi Hak Asasi Manusia (HAM) sesuai dengan deklarasi PBB (Declaration of Human Rights), seperti hak untuk hidup, hak kemerdekaan, hak untuk memiliki dan hak untuk mengeluarkan pendapat,”terangnya.
UUD 1945 Pasal 28 A-28 J UUD 1945 menjamin hak-hak asasi manusia, seperti hak untuk hidup, hak untuk bebas dari penyiksaan dan hak untuk memperoleh keadilan.
Menurutnya, Perlakuan Pemerintah Indonesia terhadap orang Papua selama ini, sudah melanggar amanat konstitusi Internasional, dan UUD 1945 Pasal 28 A-28 J cacat secara implementasi. Oleh sebab itu, tindakan kami salah satu dari sekian banyak upaya yang telah gagal mendapat respon positif dari Pemerintah Indonesia untuk menyelesaikan segala bentuk permasalahan di tanah Papua, salah satunya pelanggaran HAM berat.
Reporter : J. Sitanggang
Editor : Rudi


