Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the bbpress domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/rumahrak/public_html/wp-includes/functions.php on line 6170

Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the health-check domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/rumahrak/public_html/wp-includes/functions.php on line 6170

Notice: Fungsi _load_textdomain_just_in_time ditulis secara tidak benar. Pemuatan terjemahan untuk domain td-cloud-library dipicu terlalu dini. Ini biasanya merupakan indikator bahwa ada beberapa kode di plugin atau tema yang dieksekusi terlalu dini. Terjemahan harus dimuat pada tindakan init atau setelahnya. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.7.0.) in /home/rumahrak/public_html/wp-includes/functions.php on line 6170
Pj Kasat Tahti Pacitan Perkosa Tanahan Wanita di Rutan - RumahRakyatOnline

Pj Kasat Tahti Pacitan Perkosa Tanahan Wanita di Rutan

Terkait

RROL.ID, Pacitan – Seorang tahanan wanita PW(21) baru mendekam selama 1 (satu) bulan di Rumah Tanahan (Rutan) diperkosa PJ Kasat Tahti Pacitan Aiptu Lilik Cahyadi selama berkali – kali.

Menurut informasi pelaku dapat melakukan karena ia memegang kunci ruang tahanan, dan memiliki akses bebas keluar masuk ruang tahanan.

Kejadian tersebut dilakukan di ruang tahanan berjemur wanita, dan dilakukan selama 3 (tiga) hari berturut – turut. korban melaporkan hal tersebut kepada pacarnya setelah infromasi didapatkan dari teman sesama tahanan.

Pelaku di sidang etik oleh Propam Polda Jatim, dengan hukuman Pecat Dengan Tidak hormat(PDTH) ditambah hukuman badan di Rutan Dittahti polda Jatim. kasus tersebut saat ini ditangani Ditreskrimum Polda Jatim, dan tersangka dikenai pasal khusus tentang tindak pidana kekerasan seksual.(red)

spot_img

Terkini

Related Articles

Lewat ke baris perkakas