Tiang Tanpa Ijin Berdiri di Jalan Surya Perdagangan

Terkait

RROL. iD, Perdagangan – Pendirian tiang jaringan internet disinyalir illegal di Jalan Surya Perdagangan I dipasang secara sembunyi-sembunyi tanpa sepengetahuan pemerintah setempat dan tidak memiliki ijin dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Simalungun, untuk menghindari pembayaran Pajak ke Pemkab Simalungun, didesak untuk dibongkar. 

Hal ini terlihat, selasa (1/9/2026) sekira pukul 19.00 WIB pekerja tiang mendirikannya di jalan tersebut agar tidak diketahui instansi terkait dan banyak warga. Salah satu pekerja sempat ditanya warga “itu tiang apa bang”. Salah satu pekerja menyampaikan ” Kami hanya bertugas mendirikan bang, kurang tau. Jelasnya tanya saja pengawas bernama Safrizal di Indra pura, ” Kata pekerja.

Tiang tersebut berdiri sekira 3 unit, satu diantaranya terlihat tidak kuat dan disinyalir akan rubuh.

Salah satu warga, H Marpaung Senin (7/9/2026) menyampaikan sangat keberatan terkait tiang tersebut dan meminta pemerintah untuk menindak pihak yang mendirikan tiang tanpa ijin tersebut.

“Saya yakin itu tidak ada ijin bang, sebab Siantar Simalungun saat ini sedang di berhentikan untuk pendirian tiang internet, karena belum jelas regulasi PAD yang didapatkan, tetapi pihak vendor membandel dengan diam diam mendirikannya walau belum ada ijin resmi dari pemerintah, ” Katanya.

Pemerintah diharapkan segera menurunkan Satpol PP untuk membongkar tiang tersebut serta meminta pihak perusahaannya segera menghentikan aktifitas sebelum dapat menunjukkan ijin resmi operasi pendiriannya. tambah Hisar.

Camat Bandar Supardi dan Kasi Trantib Dodo Purba belum memberikan keterangan resmi terkait itu.

Kadis DPMPTSP Simalungun Ronny Rudianto Butar Butar juga belum memberikan keterangan resmi.

Reporter : Suparno

spot_img

Terkini

Related Articles