Pemkab Batu Bara : Diatas Lahan Socfindo Masih Ada Konflik

Terkait

RROL.ID, Batu Bara – Ratusan massa petani yang tergabung dalam Kelompok Tani Tanah Perjuangan Desa Simpang Gambus (KTTPDS) lakukan penambahan penguasaan lahan dengan membuka akses jalan antara kebun PT Socfindo Tanah Gambus dan perkampungan, di Desa Simpang Gambus, Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara.

Pembukaan akses tersebut sempat menimbulkan keributan namun, tidak sempat terjadi bentrok fisik. Tampak personil Polsek dan Koramil Limapuluh dilapangan mengantisifasi terjadinya bentrokan fisik.

Penguasaan lahan tersebut dilakukan sejak pagi hingga dini hari. Sehingga menyebabkan suasana tidak kondusif di Kabupaten Batu Bara.

Pihak Kebun Tanah Gambus meminta agar tidak dilakukan pembukaan akses jalan sebelum ada keputusan enclave dari Kementerian ATR/BPN RI. Sementara pihak masyarakat menekankan sebelum Kebun lahan tersebut adalah hunian dan ladang kakek nenek mereka sebelum di usir paksa dengan kekerasan serta stigma PKI. Tutur Ruslan. Rabu (29/29/2025).

Masih katanya, Sejak tahun 2023 pengajuan permohonan pembaharuan HGU No 2 PT Socfindo Tanah Gambus dan Kebun Limapuluh belum diterbitkan, dikarenakan terdapat konflik antara warga dan Kebun diatas lahan tersebut. Senin 27/10/2025) dijakarta pihak Kanwil ATR/BPN RI Sumut dan Batu Bara menyatakan salam rapat tidak ada konflik kebun Socfindo dan warga. Sehingga hal tersebut memicu gejolak di petani.

“Selama ini kami sudah sabar menunggu proses puluhan tahun, angin segar kami terima bawah Pembaharuan HGU tersebut tidak diterbitkan sebelum lahan 472 Hektar milik warga di enclave. Kok tiba-tiba Kanwil Sumut dan Batu Bara enak saja mengatakan tidak ada konflik. Atau kami buktikan dulu berdarah – darah dilahan ini baru disebut ada konflik!!!,” katanya.

Mengantisipasi gejolak bertambah besar, Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian dan unsur Muspida Pemkab Batu Bara akhirnya mengundang pihak – pihak di untuk berdiskusi , Kamis (28/10/2025). Hadir Bupati Baharuddin Siagian, Wakil Bupati Safrizal Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nainggolan, S.I.K, Sekda Norma Deli Siregar, Dandim 0208 Asahan diwakili Danramil 03 Limapuluh Kapten TH Simanjuntak, BPN Batu Bara, PT Socfindo dan kelompok tani.

Dalam pertemuan tersebut disepakati penundaan proses pengajuan permohonan pembaharuan HGU No 2 PT Socfindo Tanah Gambus dan Kebun Limapuluh, sebab diatas lahan tersebut masih ditemukan konflik petani dengan perusahaan.

Notulensi pertemuan tersebut disepakati di teruskan ke Menteri ATR/BPN RI, DPD RI dan Presiden, agar proses penyelesaian yang sudah tahap pembentukan panitia pendistribusian tanah lebih awal dibentuk.

Baharuddin dalam pertemuan tersebut mengharapkan kepada pihak untuk menahan diri, apa yang diisukan tidak terdapat konflik diatas lahan pengajuan HGU tidak benar. Sebab sejak 1970 sudah ada konflik berkepanjangan tidak kunjung selesai hingga saat ini.

“Jadi, muspida plus menyampaikan masih ada konflik di atas lahan pengajuan HGU PT Socfindo Tanah Gambus dan Kebun Limapuluh,” kata Baharuddin.

Usai pertemuan, Sekretaris Kelompok Tani Joel Sinaga mengatakan, Senin (10/11/2025) petani akan lakukan aksi geruduk kantor Kanwil ATR/BPN RI Sumut mendesak audit pengajuan permohonan pembaharuan HGU No 2 PT Socfindo Tanah Gambus dan Kebun Limapuluh, periksa keterlibatan Kakan ATR/BPN RI Sumut Askani yang saat ini tersangka kasus lahan PTPN II di Deli Serdang.

Dan enclave Tanah masyarakat dari lahan pengajuan HGU PT Socfindo sebab itu, adalah milik petani Desa Simpang Gambus sejak 1970 dirampas perusahaan. Kata Joel.

Reporter : Tenar Rajagukguk

spot_img

Terkini

Related Articles

Lewat ke baris perkakas