RROL.ID, Simalungun – Badan Esksekutif Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam (BEM STAI) Panca Budi Perdagangan pertanyakan Diklat Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang digelar Pemkab Simalungun kepada para Pangulu (Kepala Desa) se-Kabupaten Simalungun melalui Sarana Konsultan Diklat Nasional (SKDN) pada 20-22 Oktober 2025.

Menurut Ketua BEM STAI Panca Budi Nia Ramadhani Damanik, CPM, Sabtu (18/10/2025) kegiatan tersebut tidak tepat. sebab, undangan bukan berasal dari Pemkab Simalungun, melainkan dari lembaga swasta SKDN dan setiap peserta dibebankan sebesar 5 jt.
“Kita butuh pelatihan yang bermanfaat, bukan hanya untuk menghabiskan anggaran, Harusnya Pemkab Simalungun yang mengawasi kegiatan ini, bukan pihak luar.” Jelasnya.
Tidak dipahami apa tujuan pelatihan ini sebenarnya, Apakah untuk kepentingan masyarakat atau hanya untuk menguntungkan pihak tertentu. kata Sekretaris BEM STAI Panca Budi Bennico Dwi Artha.
“Kita perlu meminta klarifikasi dari Pemkab Simalungun tentang kegiatan ini, ini bukan soal biaya, tapi soal transparansi dan akuntabilitas.” tambahnya.
Hal ini menjadi sorotan dikarenakan belum lama ini, terdapat kasus dugaan penyalahgunaan anggaran dan KKN di beberapa Nagori yang juga menjadi perhatian publik.
Reporter : Tenar Rajagukguk

