Hingga Kini Bupati Batu Bara Belum Membentuk Tim Gatra Penyelesaian Konflik Gambus

Terkait

RROL. iD, Baru Bara – Penyelesaian Konflik masyarakat Tanah Gambus dengan Perusahaan PT Socfindo Tanah Gambus dan Lima Puluh mengalami stagnan sebab hingga kini Bupati Batu Bara tidak membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria (Gatra) yang menjadi media penyelesaian konflik antara masyarakat dan Perusahaan tersebut. 

Konflik yang sudah berlangsung sejak 1970 seluas 473 Hektar di Tanah Gambus dan 186 Hektar di Karang Rejo tersebut sudah melampui beberapa perjalanan diantaranya aksi ke Kantor Bupati, DPRD, Batu Bara, juga Ke Kantor BPN Kanwil Sumatera Utara.

Selain itu, sudah dilakukan aundensi dengan Kementerian ATR/BPN RI akan tetapi beberapa rekomendasi berhenti hanya pada penundaan penerbitan HGU dikarenakan moratorium oleh pemerintah dan tidak ada aktifitas kedua belah pihak diatas lahan sengketa.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria, yang diperbarui dan disempurnakan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. sudah ditetapkan menjadi sarana penyelesaian konflik di beberapa daerah Provinsi dan Kabupaten Kota. Tetapi berbeda dengan Kabupaten Batu Bara sepertinya tidak punya itikad untuk menyelesaikan konflik petani Tanah Gambus justru lebih mengedepankan kepentingan politik perluasan kota hingga konflik terkatung-katung.

Plt. Persaudaraan 98 Kabupaten Batu Bara Joel Sinaga Kamis (11/6/2026) mendesak agar Bupati Baharuddin Siagian, lebih mengedepankan kepentingan rakyat khususnya Petani tanah Gambus yang sejak 1970 sudah disengsara oleh kebun Socfindo sebab tanahnya dirampas pada masa itu dengan kekuatan aparat.

“Iya kita tidak paham apa alasan Bupati hingga kini tidak membentuk Tim Gatra sesuai Undang Undang. Sementara dilakukan penghentian aktifitas dilapangan sesuai dengan rapat koordinasi Forkopimda 13 Januari 2026. Tetapi tidak ada tindakan lanjut. Kita berharap jangan lebih besar kepentingan politik daripada kepentingan menyelesaikan kasus rakyat. dan tidak membawa- bawa kasus rakyat dalam deal politik, ” Kata Joel.

Selain itu, beberapa anggota kelompok tani merasa keberatan atas beredarnya isu adanya info Pemkab dan Perwakilan Rakyat ketemu GM Socfindo di salah satu tempat di medan beberapa waktu lalu, mengatasnamakan Kelompok tani dan tidak melibatkan anggota atau pengurus kelompok tani.

“Kami menyatakan jika ada mengatasnamakan kelompok tani siapapun tidak melibatkan perwakilan 550 orang anggota kelompok tani, baik pemkab atau siapapun bertemu Pihak PT Socfindo itu bohong besar dan di luar tanggung jawab kami, ” Kata beberapa anggota terdiri bapak dan ibu-ibu. (Red)

 

spot_img

Terkini

Related Articles