RROL.iD, iD, Jakarta – Sejumlah organisasi pers dan jurnalis mengecam pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut jurnalis sebagai “londo ireng” dalam pidatonya pada peringatan Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta Convention Center, Kamis (23/7). Mereka mendesak Prabowo menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
Dalam pernyataan bersama yang dirilis Sabtu (25/7), enam organisasi pers menilai penggunaan istilah tersebut merupakan bentuk pelabelan yang merendahkan profesi jurnalis sekaligus berpotensi mengancam kebebasan pers.
Mereka menyoroti pernyataan Prabowo yang menyebut “londo ireng” masih ada hingga kini dan mengaitkannya dengan pihak-pihak yang dianggap lebih mengabdi kepada kepentingan bangsa lain daripada kepentingan Indonesia. Dalam pidato yang sama, Prabowo juga menyinggung jurnalis, pengamat, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang dinilainya terus menyebarkan narasi negatif tentang Indonesia.
Sejumlah organisasi pers menilai istilah londo ireng memiliki beban sejarah yang kuat. Pada masa kolonial, sebutan tersebut digunakan secara peyoratif untuk menyebut orang Indonesia yang dianggap berpihak kepada pemerintah kolonial Belanda atau menjadi kolaborator penjajah. Dalam perkembangannya, istilah itu juga digunakan untuk memberi cap kepada seseorang sebagai antek asing atau pengkhianat bangsa.
Menurut mereka, pelabelan tersebut bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers agar dapat menjalankan fungsi jurnalistik secara bebas, aman, profesional, dan bertanggung jawab.
Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Nany Afrida, mengatakan seorang presiden semestinya memberi teladan dalam menghormati kebebasan pers, bukan justru melontarkan stigma terhadap profesi jurnalis.
“Presiden Prabowo Subianto harus meminta maaf secara resmi dan terbuka kepada wartawan serta kelompok masyarakat atas penggunaan istilah ‘londo ireng’ yang dikaitkan dengan profesi jurnalis.”
Nany Afrida, Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI)
Mereka juga menilai tuduhan terhadap jurnalis tidak memiliki dasar. Mereka menegaskan jurnalis bekerja berdasarkan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik untuk menyampaikan fakta kepada publik, bukan melayani kepentingan pihak tertentu.
Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia, Erick Tanjung, meminta pemerintah menghentikan segala bentuk pelabelan, stigmatisasi, kriminalisasi, maupun narasi negatif terhadap jurnalis, media, pengamat, dan kelompok masyarakat sipil yang menjalankan fungsi kontrol publik.
“Presiden dan seluruh jajaran pemerintah harus menghentikan pelabelan, stigmatisasi, kriminalisasi, serta narasi negatif terhadap kerja-kerja jurnalis, media, pengamat, dan kelompok masyarakat sipil yang menjalankan fungsi kontrol publik,” ujar Erick.
Selain mendesak Prabowo meminta maaf, organisasi pers juga meminta pemerintah menjamin keselamatan jurnalis serta memastikan tidak ada intimidasi, kekerasan, maupun kriminalisasi terhadap wartawan akibat pemberitaan yang kritis.
Mereka menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah merupakan bagian dari kehidupan demokrasi. Karena itu, pemerintah semestinya menjawab kritik dengan perbaikan kebijakan, bukan malah melabeli atau mendiskreditkan profesi jurnalis.
Pernyataan bersama tersebut ditandatangani oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Asosiasi Jurnalis Masyarakat Adat Nusantara (AJMAN), Koalisi Media Alternatif (KOMA), Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia (SIEJ), Pewarta Foto Indonesia (PFI), dan Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN).
Sumber : AJI Medan

