RROL.iD, Simalungun – Proyek Dinas Sumber Daya Air dibawah UPT Pengelolaan Sumber Daya Air Bah Bolon yang dikerjakan oleh CV Agung Sriwijaya pada pengerjaan rehabilitasi saluran pada D.I Raja Maligas (PHTC 5-b) sumber dana APBD Provinsi T.A 2026 tertanggal kontrak 10 Juni 2026 dan masa pekerjaan 180 hari kalender, diduga pengerjaannya asal jadi tidak menampilkan nilai kontrak harga satuan dan volume pada papan proyek.
Hal tersebut dinilai telah melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 16 Tahun 2018 telah diubah dua kali melalui Pepres Nomor 12 Tahun 2021 dan Pepres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, juga Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang jasa konstruksi. hal tersebut disampaikan oleh Direktur Lingkar Rumah Rakyat (LRR) Indonesia, Senin (27/7/2026).
Menurut Joel, pekerjaan yang dilakukan CV Agung Sriwijaya diduga upaya untuk mengelabui publik dengan itikad akan melakukan penyimpangan. jika ditampilkan nilai kontrak dan volume publik akan dapat menduga seberapa lebar ataupun panjang yang akan dikerjakan. agar hal tersebut tidak terjadi maka dilakukan upaya pengelabuan nilai kontrak.
“Unit Price itu tertera pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) bukan pada papan proyek, dan pada RAB juga tertera nilainya. kemudian volume pekerjaan juga harus disampaikan kepada publik. itu hak dari masyarakat sesuai dengan UU No 14 tahun 2008 KIP. jadi dapat diduga itu upaya pembohongan publik. selain itu terlihat pekerjaan semen tetapi di atas air. bagaimana cara kerja begitu,” kesal Sinaga Konten Markibong.
Dilokasi pekerjaan terlihat para pekerja melakukan pemasangan batu padas dengan semen tetapi disebelahnya ada genangan air. sehingga tidak diketahui seperti apa kekuatan hasil dari pasangan tersebut.
Pelaksana dilapangan bermarga Sagala, Gultom dan Manurung, Rabu (22/7/2026) mengatakan kepada jurnalis bahwa tidak adanya tertera nilai kontrak dan volume pada papan kontrak itu sesuai arahan dari pimpinan. disinggung campuran semen yang dilaksanakan Sagala mengatakan 1 banding 4 artinya 1 sak semen, 4 sak pasir.
Kepala UPTD Pengelolaan Sumber Daya Air Bah Bolon Provinsi Sumatera Utara Ir. Syahrial Effendi, ST, belum memberikan keterangan resmi terkait hal tersebut.
Reporter : Hisar Marpaung

