Pengerukan Tanah Illegal Di Belakang Stadion, Bupati Minta Turun Bertindak

Terkait

RROL.iD, Perdagangan – Pengerukan tanah tanpa ijin Galian dari Dinas Pertambangan, Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Simalungun dan modus membuka jalan yang dikerjakan salah satu pengusaha tangkahan pasir di belakang stadion, sudah meresahkan warga serta tidak memiliki perencanaan dari Dinas PUPR di Kelurahaan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. 

Pengerukan tersebut berkedok membuka jalan tetapi tanahnya dikomersilkan dengan dijual per truck kepada warga atau masyarakat yang membutuhkan. selain itu, pengerukan tersebut tidak ada master plant (perencanaan) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (PUPR) sehingga diduga pelaksanaan itu illegal dan harus dihentikan Satuan Polisi Pamong Praja Simalungun.

Camat Bandar Supardi, Jumat (24/7/2026) menyampaikan terkejut dan tidak mengetahui adanya pengerukan tersebut. sehingga memerintahkan Kepala Seksi Trantib Jhon Purba untuk segera mengecek persoalan tersebut.

Lurah Perdagangan I Nasril Nasution, meyampaikan awalnya bedelik tidak mengetahui pengerukan tersebut, padahal itu terjadi diwilayah keluarahaanya, dan membenarkan penyimpangan tersebut. sebab ia, mengatakan bahwa penguasaha yang melakukan pengerukan illegal tersebut sering membantu Mesjid walau aktifitas tidak ada ijin dari pemerintah.

“iya sebenarnya tanah itu dijual pak. tapi kan pengusaha H Mahmuddin sering membantu mesjid,” katanya.

Beberapa warga sekitar perdagangan meminta agar aktifitas tersebut dihentikan sebab, sangat mengganggu aktiftas jalan lalu lintas warga karena jalan kotor dan berlumpur. “kami mohon Bupati segera bertindak, sebab itu sebenarnya area parkir milik Stadion Perdagangan,” kata salah satu warga A. Aruan

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Ronny Rudyanto Butar Butar, belum memberikan keterangan resmi terkait hal tersebut.

Reporter : Hisar Marpaung

spot_img

Terkini

Related Articles