RROL. iD, Simalungun – Lembaga Gerakan Sosial Lingkar Rumah Rakyat Indonesia (LGS LRR-Indonesia) resmi layangkan surat ke Kapolda Sumut dan Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Utara terkait aktifitas illegal pengerukan pasir dengan menggunakan mesin sedot di bawah jembatan kampung Pagar Jawa yang berpotensi sebabkan jembatan rubuh, jalan Beton Desa Rusak serta meresahkan masyarakat, Di Nagori Bajak Dolok, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.Â
Surat tersebut dilayangkan Sabtu(28/7/2026) oleh Direktur LRR Indonesia Joel Sinaga, melaluu jasa pos Indonesia.
“Benar surat sudah kita layangkan, sebab keluhan masyarakat sepertinya tidak dihiraukan oleh Desa, Polisi dan Pihak Kecamatan. Untuk itu kita lakukan pengaduan masyarakat (Dumas) sesuai Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara,” Katanya.
Menurutnya, pengaduan sudah dilakukan beberapa warga, baik. Keluhan kepada Pangulu(Kepala Desa), dan Polisi namun, dikarenakan pelaku penambangan pasir illegal disinyalir saudara kandung Kepala Desa Baja Dolok, mungkin itu menyebabkan tidak ada tindakan dan dengan leluasa melakukan aktifitas illegal serta seenaknya merusak jalan rabet beton milik Desa.
Salah satu warga, R Samosir menyampaikan, keberatan dengan aktifitas itu. “Kami minta itu dihentikan, jangan dikarenakan kami salah satu desa terisolir dari desa seenaknya saja melakukan aktifitas illegal di kampung kami. Kami akan lakukan upaya hukum jika ini tidak dihentikan. Bila perlu kami bersama LRT akan demi di Mapolda Sumut, ” kata Samosir sekaligus pemilik salah satu Media Online tersebut.
Perlu diketahui sesuai Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, barang siapa melakukan penambangan illegal maka dapat dijerat dengan pasal 158 pelaku tanpa izin dipidana paling lama 5 tahun dan disebabkan Rp 100 Miliar.
Kapolsek Tanah Jawa Kompol Banuara Manurung, S.H, belum memberikan keterangan resmi terkait hal tersebut.Â
Reporter : Hisar Marpaung

