Pintu Tempat Sampah Pemko Hilang, Rocky Minta Polisi Identifikasi Pengepul dan Penerima Barang Bekas

Terkait

RROL. iD, Pematangsiantar – Masyarakat kota Siantar meminta Kapolres Pematangsiantar segera memeriksa dan mengidentifikasi seluruh pengusaha penerima barang bekas(Botot) di Siantar untuk diketahui siapa penerima barang curian tutup pintu sampah dan pelaku pencurian beberapa pintu Tempat Penampungan Sementara (TPS) tersebut. 

Hal tersebut disampaikan Tokoh Masyarakat Siantar Rocky Marbun, disalah satu Cafe Koktong Jalan Cipto Pematangsiantar. Minggu (19/7/2026)

Dia menerangkan jika tidak ada kerja sama dan identifikasi terhadap para penerima barang bekas maka niscaya program Pemerintah Kota Siantar tidak akan pernah berjalan dengan baik.

“TPS yang bersumber dari DLH Kota Siantar melalui APBD 2025, dengan slogan CS Keras cerdas, sehat, kreatif dan selaras, salah satu terobosan yang baik untuk kota Siantar, sebab sangat membantu para pejuang baju orange untuk mengutip atau membersihkan sampah tanpa bersusahpayah dalam memasukannya ke truck pengangkut sampah. dengan hilangnya beberapa pintu besi tersebut makan sampah akan kembali berserakan di jalan sekitar TPS, ” Kata Pemerhati kebijakan tersebut.

Dilanjutkannya, untuk pintu TPS di Jalan Mangga, Kelurahan Parhorasa  Nauli, dekat Gereja HKI Pusat diduga hilang dini hari, Minggu (19/7/2025) diketahui oleh warga Simanjuntak warga sekitar, saat membuang sampah.

“Kelewat memang rayap besi ini. Sudah bagus tempat tersebut tapi ada saja pelaku yang selalu merusak. Tapi saya menduga pelaku bukan pelaku narkoba bang, sebab hanya 1 pintu hilang. Paling berapa kilo gram lah itu. Kita katakanlah 5 kg kalau per kg 5000 paling 25ribu.kalau pelaku narkoba mana cukup 25 ribu untuk sabu. Saya menduga ini para pengutip barang bekas yang nakal. Sebab hilang hanya 1 pintu, dirusak, bukan seluruh pintunya, saya berharap ditangkaplah pelaku dan penadahnya itu bang, ” Kesal dia.

Rocky mendesak Kapolres Siantar AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H. segera bertindak cepat dengan mengidentifikasi barang dan masuknya barang yang ada di pengusaha pengepul barang bekas, sebab tidak sulit mencari barang milik pemerintah, dari warna saja sudah teridentifikasi dan jika pengusahanya memiliki persepsi bersama untuk kemajuan Kota Siantar ia juga tidak akan mau menerima barang tersebut. Tegasnya.

Ia menegaskan jika ditemukan Pengusaha penerima barang tersebut Polisi segera tetapkan pemiliknya sebagai penanda sesuai KUHP No 1 Tahun 2023 pasal 591, dan pelaku 476.

“Sebab kalau tidak disangkakan maka tidak akan ada efek jera, ” Tutupnya.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H. belum memberikan keterangan resmi terkait hal tersebut. 

Reporter : Jose Sumbayak

 

spot_img

Terkini

Related Articles