LBH Medan : Lakukan Pembohongan Publik Menteri ESDM dan Dirut Pertamina Minta Dicopot 

Terkait

RROL. iD, Medan – Wilayah Sumatera Utara berulang kali mengalami kelangkaan Bahan bakar minyak (BBM). Tidak tanggung- tanggung kali ini sangat parah dan berdampak besar terhadap kehidupan dan perekonomian masyarakat Sumut.

Berdasarkan pemantauan langsung LBH Medan di lapangan banyak SPBU mengalami kelangkaan BBM. Semisal SPBU HM Yamin, SPBU Denai, SPBU Mandala, SPBU Johor, dll. Bahkan beberapa SPBU diantaranya SPBU Padang Bulan menutup SPBU nya karena kekosongan BBM.

Secara objektif tidak dipungkiri masih ada SPBU yang melakukan penjualan BBM, namun masyarakat harus mengantri sangat panjang (mengular) hingga kebadan jalan dan harus menunggu berjam-jam hanya untuk mendapatkan BBM.

Hal ini berbanding terbalik dengan pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia sebelumnya, yang menyatakan jikalau cadangan BBM kita aman dan tangki penyimpanan mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Hal senada juga disampaikan pihak Pertamina sebagai satu-satunya Otoritas pemerintah yang menyalurkan BBM ke pada masyarakat. Pertamina melalui

Area Manager Communication, Relations & CSR Regional Sumbagut PT Pertamina Patra Niaga – Subholding Downstream Fahrougi Andriani Sumampouw mengatakan stok BBM dalam kondisi aman dan upaya pendistribusian BBM masih di optimalkan.

Pernyataan menteri ESDM dan Pertamina berbanding terbalik dengan kondisi faktual hari ini yang secara terang benderang bisa dilihat langsung atau dengan mata telanjang jika kelangkaan BBM di sumut sangat masif.

Menyikapi hal tersebut secara hukum dan tegas Staff Advokat Bid Sipol LBH Medan Richard S. D Hutapea, SH Rabu (15/7/2025)menilai jika Menteri ESDM Bahlil Lahadalia & Pertamina melakukan kebohongan publik dan merugikan masyarakat Sumut dengan mengatakan stok BBM aman

Tidak hanya itu kelangkaan yang terus berulang di Sumut bukti nyata gagalnya negara dan pertamina melakukan tata kelola BBM untuk masyarakat.

Dewasa ini, pemerintah selalu mengeluarkan narasi-narasi Performative, seolah-olah pemerintah telah mendistribusikan BBM secara baik kepada masyarakat. Kata-kata yang dikeluarkan kerap narasi positif yang dalam praktiknya berbanding terbalik.

Narasi-narasi menenangkan masyarakat dan tidak sesuai keadaan yang sesungguhnya jelas mengakibatkan masyarakat menjadi kebingungan dan mengalami kerugian. Bahkan keadaan ini mengakibatkan adanya kecemasan di tengah masyarakat (Panic Buying).

Kegagalan Menteri ESDM dan Pertamina semakin nyata ketika Gubernur Sumut Bobby Nasution menyatakan bahwa antrean panjang kelangkaan BBM di sejumlah SPBU di Medan disebabkan oleh pemberhentian massal sopir truk tangki Pertamina.

Bahkan mengatasi kelumpuhan distribusi BBM tersebut, Bobby mengerahkan personel TNI/Polri sebagai sopir pengganti seraya memberi waktu dua hari kepada Pertamina untuk menyelesaikan perekrutan.

LBH Medan menilai pengungkapan yang dilakukan Bobby sebagai bentuk nyata kebohongan publik yang dilakukan Pertamina.

Di sisi lain LBH Medan juga menyayangkan dan mengritik keras sikap Gubernur yang mengarahkan Polri /TNI sebagai supir pengganti. Hal ini jelas bertentangan tupoksi kedua instansi tersebut yakin melindungi, mengayomi masyarakat dan mengamankan kedaulatan negara sebagaimana yang telah diamanatkan UU Polri / TNI.

Secara hukum pemerintah dan pertamina berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan BBM masyarakat guna kelangsungan hidup masyarakat.

Hal tersebut telah diatur tegas dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo UU Cipta Kerja yang pada pokoknya, Negara berkewajiban menjamin ketersediaan dan kelancaran distribusi BBM.

Akibat berulangnya kelangkaan BBM, maka patut secara hukum LBH Medan Mendesak Presiden Prabowo untuk segera menyelesaikan permasalahan ini, seraya mencopot Menteri ESDM dan Dirut Pertamina besertaJajaran pimpinannya karena telah gagal dan merugikan masyarakat. Terkhusus menteri ESDM tidak ada lagi alasan untuk tidak mencopotnya karena LBH Menilai menteri ESDM sering kali berbohong kepada publik semisal listrik Sumut aman.

Peristiwa kelangkaan ini diduga telah bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 33 ayat (2) dan (3), Pasal 28H ayat (1). UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo UU Ciptaker, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. DUHAM, ICCPR, ICESCR.

Press Release LBH Medan

spot_img

Terkini

Related Articles