RROL.ID, Perdagangan – Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Pemerintah Kabupaten Simalungun paksa pelajar se-Kabupaten Simalungun harus membayar pajak kepada pemerintah.
Padahal negara menganggarkan APBN 20% dan APBD Simalungun 23% untuk pendidikan agar termasuk agar tercapai masyarakat yang cerdas dan berkualitas.
Anehnya hanya mengejar pendapatan justru Kadis Pendapatan Simalungun Frans Novendi Saragih, S.STP, M.Si. melalui surat Perdanya memaksa siswa harus membayar pajak restribusi parkir melalui penyedia jasa rumahan parkir di Jalan Kuala Tanjung Perdagangan Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.
Kadis BPKPD Simalungun melayangkan surat sesuai surat Dinas Pendapatan Nomor : 900.I.13.1/55/2024 prihal himbauan pajak parkir tertanggal 19 Februari 2024, Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 1 Tahun 2024.

Tentang pajak daerah dan restribusi daerah pasal 1 huruf 32 dinyatakan bahwa PBJT atas jasa parkir adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir diluar badan jalan dan/atau pelayanan memarkiran kenderaan untuk ditempatkan di area parkir.
Baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kenderaan bermotor yang berada diwilayah Kabupaten Simalungun.
Direktur LRR Indonesia Sumatera Utara Joel Sinaga, Selasa (26/3/2024) meminta Bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga segera mencopot kadis tersebut.
“Kalau tidak mampu mengejar target atas jabatan yang diamanahkan Bupati sebagai Kepala Dinas Pendapatan dan demi mengejar pemasukan pendapatan harus memaksa siswa siswi bayar pajak lewat parkir, lebih baik mundur saja! belajar dari Kota Pematangsiantar dan Kabupaten lainnya, justru pelajar harusnya diberi fasilitas khusus, bukan berpikir melakukan pemajakan,”katanya kesal.
Salah satu tukang parkir bermarga Silalahi menyampaikan, fasiltas rumahnya dijadikan parkir setelah management sekolah tidak lagi membenarkan kenderaan siswa masuk ke area sekolah. akhirnya ia berinisiatif menjadikan halaman rumahnya sebagai tempat penitipan kenderaan bertepatan ia tinggal di depan sekolah SMA I bandar tersebut. katanya.
Terkait biaya yang berikan siswa, sebenarnya tidaklah mumpuni, sebab siswa terkadang tidak memiliki uang bahkan tidak jarang siswa memberikan uang 2ribu buat kenderaannya parkir untuk 3 hari lamanya. “jadi kita sebenarnya bukan mendapat lebih dari itu semua,” katanya kesal.
Kadis Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Simalungun Frans Novendi Saragih, S.STP, M.Si. belum berikan keterangan resmi terkait hal tersebut.
Reporter : Pesta Pangaribuan


