RROL. ID, Dolok Panribuan – Ketua Komunitas Adat Dolok Parmonangan Sorbatua Siallagan diculik oleh sekelompok pria berpakaian preman, saat membeli pupuk untuk pertaniannya.Jumat (22/3/2024) sekira pukul 09.00 Wib
Setelah ditelusuri, Sorbatua Siallagan ternyata telah di tangkap oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) tanpa surat penangkapan dan informasi yang jelas, diketahui saat ini ia sedang di periksa di Polda Sumatera Utara.
Biro Advokasi AMAN Tano Batak Doni Munthe menduga hal ini bentuk kriminalisasi.
“ini adalah efek perjuangan masyarakat Adat Dolok Parmonangan yang mempertahankan tanah adatnya dari cengkeraman PT. Toba Pulp Lestari (TPL) yang selama ini telah merampas tanah adatnya dengan dalih izin konsesi yang diberikan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), “kata Munthe.
Komunitas Masyarakat Adat yang selama ini telah mendiami wilayah Adatnya secara turun temurun saat ini yang berada di Wilayah Adat Dolok Parmonangan, Nagori Pondok Buluh, Kecamatan. Dolok Panribuan, Kabupaten. Simalungun mengalami perampasan wilayah adat yang dilakukan oleh PT. Toba Pulp Lestari (PT. TPL) dan juga para Masyarakat Adat mengalami kekerasan dan intimidasi.
Diteruskannya, bahwa hal ini adalah bentuk intimidasi dan kriminalisasi yang dilakukan oleh perusahaan PT. Toba Pulp Lestari (PT. TPL) melalui pihak aparat kepolisian terhadap masyarakat adat.
Padahal Masyrakat Adat keturunan Ompu Umbak Siallagan yang berada di Dolok Parmonangan telah mendiami Wilayah Adanya secara turun temurun dari Ompu Umbak Siallagan kepada keturunannya.
Masyarakat Adat Dolok Parmonangan bukanlah pelaku kriminal dan juga bukan penjahat, meraka hanya mempertahankan tanah warisan leluhur nya.
“Maka dari itu kami mendesak pihak kepolisian untuk segera bebaskan Sorbatua Siallagan dari segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi yang dilakukan oleh kepolisian Sumatera Utara,” tegas Munthe.
Begitu juga kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar segera mencabut izin PT. Toba Pulp Lestari (PT. TPL) dari atas wilayah adat Dolok Parmonangan dan juga segera menutup PT. TPL dari tanah Batak karena telah menyengsarakan masyarakat adat Batak dengan merampas dan merusak wilayah adat yang telah dititipkan oleh para leluhur terdahulu. Tambahnya.
Pihak Polda Sumatera Utara belum memberikan keterangan resmi terkait hal ini.Â
Demikian dengan PT TPL belum memberikan keterangan terkait hal tersebut.
Reporter : Andi Ginting


