Vendor Unilever Sei Mangkei, PT. Panutan Sejati PHK Pekerja Tanpa Pesangon 

Terkait

RROL. ID, Simalungun – PT. Panutan Sejati salah satu vendor PT Unilever Oleochemical Indonesia(UOI) di Sei Mangkei lakukan Pemutusan Hubungan Kerja(PHK) kepada salah satu pekerja NK yang sudah bekerja selama 3 (tiga) tahun lamanya tanpa memberikan pesangon.

Perusahaan Panutan beralamat dijalan Puskesmas No.29-47 4, RT.4/RW.3, Kalisari, Kecmatan Pasar Rebo, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13790 sebagai salah satu vendor di bidang interior di PT UOI Sei Mangkei.

NK mengatakan akan menempuh jalur Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Terkait tidak bersediannya PT Panutan Sejati membayar Pensangon tersebut. Katanya Jumat (22/3/2024).

“Saya akan bongkar masalah ini, sebab selama 3 Tahun saya bekerja ternyata saya dan beberapa pekerja tidak pernah di daftar di BPJS Ketenagakerjaan,” terangnya.

Diterangkannya, bahwa ia selama 3 tahun bekerja di PT. Panutan Sejati dengan jabatan terakhir sebagai Supervisor ME yang diangkat langsung oleh Manager Perusahaan widodo.

PT. Panutan Sejati hingga kini belum memberikan keterangan resmi. 

Koordinator Divisi Informasi, Pendidikan dan AdvokasiLembaga Sosial Lingkar Rumah Rakyat Indonesia Kabupaten Simalungun Anata Oki Nawa mengatakan bahwa pihak perusahaan yang melakukan Pemutusan Hubungan kerja harus memberikan pers angin sesuai aturan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Apalagi terdengar informasi bahwa pekerja tersebut selama 3 Tahun tidak pernah di daftar ke BPJSTK. Sesuai UU setiap Pengusaha tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan maka akan dikenal sanksi administrasitf, berupa teguran tertulis, denda dan tidak mendapat pelayanan publik tertentu serta sanksi pidana yaitu 8 tahun kurungan penjara dan denda sebesar 1 milyar rupiah”, kata OKI.

Reporter : Tenar Rajagukguk

spot_img

Terkini

Related Articles

Lewat ke baris perkakas