RROL. iD, Perdagangan – Pengusaha Tempat Hiburan Malam (THM) JW78 Club and KTV membantah telah terjadi penangkapan pelaku narkoba jenis pil Esktasi di lokasi usaha mereka, hal tersebut juga dibenarkan Kapolsek Bandar Huluan IPTU Patar Banjarnahor.
Humas JW78 Ammen Siboro, Sabtu (22/8/2026) menjelaskan benar ada Razia rutin di setiap THM khususnya wilayah Perdagangan, tetapi tidak benar ada penangkapan didalam lokasi hiburan.
“Penangkapan tehadap Inisial “D” oleh Personil Polres Simalungun Itu di kost-kostan sekitar daerah itu, jadi tidak benar di dalam THM kami, dan peringkusan tersebut merupakan pengembangan dari sebuah kasus narkoba, ” Terang Siboro.
Masih kata dia, bahwa beredar isu ada penjualan Narkotika jenis Pil Ekstasi di JW78 juga dibantah, sebab pihak management mempersilahkan pihak kepolisian menangkap oknum jika ada transaksi atau menggunakan nakroba di lokasi itu.
“Ini murni tempat hiburan dengan sajian makanan dan minuman bukan narkoba, ” Tambah Ammen.
Dia menambahkan, bahwa terkait ijin usaha tempat tersebut sudah proses serta dilengkapi, dan hampir maksimal 100 persen lengkap.
“Adanya isu setoran ke APH guna kegiatan illegal, managemen tidak ada melakukan hal itu.dan itu tidak benar, ” Katanya.
Kapolsek Bandar Huluan Iptu Patar Banjarnahor , membenarkan penangkapan tersebut dan tidak dilokasi THM JW78.
“jadi bukan di JW78 bang, tetapi rumah kost sekitaran daerah tanah Pemda tersebut, kita tidak mengetahui siapa yang memutar balikan isu tersebut, “katanya Jumat (21/8/2026) sekira pukul 22.00 WIB lewat celular.
Camat Bandar Supardi, dikonfirmasi mengatakan ” Sedang proses terkait Ijin-ijin nya, itu bang, ” Lewat celular.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Simalungun Ronny Rudyanto, AP., M.Si. dikonfirmasi terkait ijin JW78 mengatakan “nanti saya cek kembali ya bang, sudah masuk dan proses itu bang,” Katanya.
Reporter : Suparno

