RROL.iD, Simalungun – Proyek Dinas Sumber Daya Air dibawah UPT Pengelolaan Sumber Daya Air Bah Bolon yang dikerjakan oleh CV Agung Sriwijaya dengan judul pengerjaan rehabilitasi saluran pada D.I Raja Maligas (PHTC 5-b) sumber dana APBD Provinsi T.A 2026 tertanggal kontrak 10 Juni 2026 dan masa pekerjaan 180 hari kalender tanpa menampilkan nilai kontrak harga satuan dan volume pada papan proyek, dilaporkan Lingkar Rumah Rakyat Indonesia ke Kajatisu dan Dirtipikor Polda Sumut.
Proyek tersebut dilaporkan diduga tidak sesuai dengan teknis pelaksaan pekerjaan dilapangan, diantaranya banyak menggunakan batu padas yang masih mudah, campuran semen pasir yang dominan kebanyakan pasir, melakukan pekerjaan semen diatas genangan air dan papan proyek yang tidak transparan menimbulkan banyak spekulasi bagi masyarakat.
Direktur LRR Indonesia Joel Sinaga bersama Staf Divisi Advokasi Suherman, Senin (10/8/2026) menerangkan apa yang dilakukan CV Agung Sriwijaya dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 16 Tahun 2018 telah diubah dua kali melalui Pepres Nomor 12 Tahun 2021 dan Pepres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, juga Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang jasa konstruksi.
“Pekerjaan tanpa menampilkan nilai pekerjaan proyek terkesan adalah mengelabui rakyat. Uang APBD itu uang rakyat. Masa rakyat nggk bisa mengetahui uangnya digunakan kemana saja?,” Kata Herman.
Ditambahkannya, biasa unit Price itu tertera pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) bukan pada papan proyek, dan pada RAB juga tertera nilainya. kemudian volume pekerjaan juga harus disampaikan kepada publik. itu hak dari masyarakat sesuai dengan UU No 14 tahun 2008 KIP.
“Nah kalau dipapan publik itu tidak diterterakan, dapat diduga ada upaya pembohongan publik,” Tambahnya.
Menurut Herman LRR Indonesia melaporkan pengaduan masyarakat ini kepada Kejaksaan Negeri Simalungun, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dirtipikor Polda Sumut, Kejagung RI
Turut dilaporkan adalah Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Bah Bolon Provinsi Sumatera Utara, Kepala UPTD Pengelolaan Sumber Daya Air Bah Bolon Provinsi Sumatera Utara Ir. Syahrial Effendi, ST, PPK dan Kontraktor CV Agung Sriwijaya.
Sebelumnya, Pelaksana dilapangan bermarga Sagala, Gultom dan Manurung, Rabu (22/7/2026) mengatakan kepada jurnalis bahwa tidak adanya tertera nilai kontrak dan volume pada papan kontrak itu sesuai arahan dari pimpinan. disinggung campuran semen yang dilaksanakan Sagala mengatakan 1 banding 4 artinya 1 sak semen, 4 sak pasir.
Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Sumatera Utara Ir. Gibson Panjaitan, S.T., M.M. belum memberikan keterangan resmi terkait hal tersebut.
Kepala UPTD Pengelolaan Sumber Daya Air Bah Bolon Provinsi Sumatera Utara Ir. Syahrial Effendi, ST, belum memberikan keterangan resmi terkait hal tersebut.
Reporter : Hisar Marpaung

