SMA N1 Bandar Kesulitan Membayar Guru Honorer

Terkait

RROL.iD, Perdagangan – Pihak Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Bandar kebingungan memenuhi kebutuhan 29 tenaga honorer hingga kini belum juga menerima gaji. pasalnya selama ini mereka menerima gaji dari sumber anggaran komite sekolah melalui sumbangan suka rela orangtua/wali murid, namun akibat menimbulkan beberapa persoalan ditambah dengan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar, serta Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, akhirnya pihak sekolah kesulitan memenuhi gaji tersebut.

Kepala Sekolah SMA N1 Bandar Marudut Sinebang, Senin (10/8/2026) menyampaikan kesulitan ini menjadi problem ditingkat managemen sekolah, yang hingga kini belum memiliki solusi selain harus melakukan pengutipan ataupun sumbangan sukarela.

“Kalau dipaksakan pengutipan akan menjadi dilema bagi kami, kalau diharapkan dari dana bos tidak mencukupi, kalau harus diputus kontrak kerjanya siswa akan terlantar. ini menjadi problem serius bagi kami,” katanya.

Menurut informasi, aturan penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Reguler Tahun 2026 telah diatur melalui Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026, dengan peruntukkan yaitu, untuk pengembangan perpustakaan minimal 10%, serta pembatasan pembayaran honor maksimal 20% (sekolah negeri) dan 40% (sekolah swasta) dari total pagu alokasi, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Penggandaan formulir, publikasi, hingga masa pengenalan lingkungan sekolah.

Untuk Pengembangan Perpustakaan seperti Pengadaan buku teks utama, buku pendamping, buku pengayaan, dan referensi dengan alokasi minimal 10% dari total pagu anggaran (jenjang dikdasmen), untuk Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler seperti Penyediaan alat/bahan pembelajaran, penyelenggaraan kegiatan ekstrakurikuler, dan asesmen/evaluasi pembelajaran.

Kemudian untuk Administrasi Kegiatan Sekolah seperti Pengelolaan operasional rutin, langganan daya dan jasa (listrik, air, internet), Pemeliharaan Sarana dan Prasarana, Perawatan gedung, ruang kelas, perbaikan ringan, dan penyediaan fasilitas akses bagi siswa disabilitas, Pembayaran Honor, Honor guru atau tenaga kependidikan non-ASN dengan batas maksimal 20% untuk sekolah negeri dan 40% untuk sekolah swasta dari total keseluruhan anggaran.

“Dana BOSP yang kami miliki dari sekira 1.168 orang dengan kalkulasi siswa laki-laki 382, siswa perempuan 786, jumlah guru 66 orang, dengan rombongan belajar 34 kelas sejumlah 1,7 M. untuk alokasi sesuai aturan hanya 20 % alokasi yang diperbolehkan biaya honor, tidak bisa lebih sebab akan menjadi masalah. sehingga jika dialokasikan dengan 29 guru honor dibagi 12 bulan hanya dapat 800-900 ribu rupiah. jadi tidak mencukupi,” kata Marudut.

Kepala Cabang Dinas (Kacabdis) Pendidikan Wilayah VI Provinsi Sumatera Utara SMA/SMK/SLB daerah Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun August Sinaga, S.Pd., S.ST, M.AP, belum memberikan penjelasan resmi atas persoalan SMA Negeri 1 Bandar Perdagangan.

Reporter : Hisar Marpaung

spot_img

Terkini

Related Articles