RROL. iD, Pematangsiantar – Serikat Petani Sejahtera tergabung dalam massa Front Gerilyawan (Gerakan Rakyat Melawan) aksi unjuk rasa sekaligus memperingati hari Tani di Kantor Wali Kota Pematangsiantar, Kamis (26/09/2026) sekira pukul 11.00 WIB.
Aksi unjukrasa dibarengi aksi berjualan hasil bumi di depan pintu masuk kantor Walikota dan memasak kolak. Sementara, sejumlah personel Polwan dari Polres Siantar yang melakukan pengawalan, malah membeli sayur mayur, pepaya, ubi kayu, jahe, kerupuk maupun sere dan lainnya.
Sedangkan kolak yang di masak di luar depan pintu gerbang, katanya akan disantap bersama dengan pejabat Pemko Siantar yang menerima pengunjukrasa dan personel kepolisian.
“Aksi ini sekaligus merayakan Hari Tani Nasional tanggal 24 September ke 66 Tahun,” ujar James Gutom sebagai koordinaator aksi.
Dalam aksi tersebut Perwakilan Pemko Siantar Fidelis mengatakan, Pemko telah menyurati Kementrian ATR/BPN tanggal 24 September 2025. Perihal minta areal perkebunan yang tidak diperbolehkan lagi di perkotaan agar dihibahkan kepada Pemko. Sesuai Keputusan Menteri ATR/BPN No 4 Tahun 2024.
“Surat itu sudah kita sampaikan agar lahan PTPN seluas 126 hektar di Kelurahan Gurilla agar dihibahkan. Tapi, surat itu belum dibalas dan kita masih menunggu,” kata Fidelis.
Namun, sebelum pertemuan, pengunjukrasa minta supaya diperbolehkan berjualan dan memasak kolak. Permintaan itu dikabulkan asal jangan kisruh. Tapi, kalau memasak, tungkunya harus di luar halaman kantor Walikota.
Sementara, pada pertemuan di ruangan Fidelis Edi Suranta dilakukan dialog dan pengunjukrasa membacakan tuntutan. Di antaranya, mendesak BPN/ATR Pematangsiantar membuka dan memberikan akses terhadap dokumen lengkap HGU PTPN eks PTPN IV yang berkaitan dengan tanah di Kota Pematangsantar.
Massa mendesak Pemko Pematangsiantar menyelesaikan konflik agraria antara petani Gurilla/Bah Sorma dengan PTPN III secara terbuka adil, patisipatif, dan berdasarkan hukum, dengan mengutamakan pertindungan ruang hidup serta hak-hak masyarakat.
Terakhir, hentikan segala bentuk tindakan intimidasi dan penggusuran terhadap petani selama proses penyelesaian kontlik belum memperoleh kepastian hukum dan penyelesaian yang adil. kata Gultom.
Reporter : Jose Sumbayak

