Proyek Irigasi DI Raja Maligas Dilaporkan LRR ke Kejatisu dan Poldasu

Terkait

RROL. iD, Simalungun – Kepala UPTD Pengelolaan Sumber Daya Air Bah Bolon Ir. Syahrial Effendi, ST, Konsultan dan CV Agung Sriwijaya diduga sepakat melakukan pekerjaan asal asalan pada pengerjaan rehabilitasi saluran pada D.I Raja Maligas (PHTC 5-b) di Raja Maligas, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun.

Proyek yang sumber dana APBD Provinsi T.A 2026 dengan tanggal kontrak 10 Juni 2026 dan masa pekerjaan 180 hari kalender tersebut, sengaja tidak diterterakan anggaran pagi yang digunakan, agar tidak terlihat publik.

Proyek tersebut dikerjakan di atas air yang menggenang dan berjalan, serta menggunakan campuran tidak sesuai standar pelaksanaan. Kemudian juknis harus menggunakan molen dalam mengaduk semen pasir, tetapi itu tidak dilakukan untuk mengirit biaya.

Sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan K3 walau anggaran ditampung pada RAB.

Proyek tersebut sudah dilaporkan melalui Dumas ke Gubernur Sumut, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, BPKP, DPRD Sumut, Ditkrimsus Subdit 3 Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut beberapa waktu lalu oleh Lingkar Rumah Rakyat Indonesia (LRR) Simalungun dan menunggu tindak lanjut dari laporan tersebut.

Direktur LRR Indoensia Joel Sinaga, Jumat (4/9/2026) menjelaskan bahwa benar telah menyampaikan laporan dumas tersebut, sebab pegerjaan itu menggunakan uang rakyat serta pekerjaan yang dilakukan CV Agung Sriwijaya, Konsultan dan PSDA Bah Bolon sepertinya asal asalan dan dipastikan hanya bertahan 3 bulan saja nantinya.

Selain itu, upaya persekongkolan untuk meraup keuntungan yang sangat besar tanpa kualitas sudah terendus dari pendirian plank. Proyek tidak menterterakan jumlah pagu anggaran.

“Unit Price itu tertera pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) bukan pada papan proyek, dan pada RAB juga tertera nilainya. kemudian volume pekerjaan juga harus disampaikan kepada publik. itu hak dari masyarakat sesuai dengan UU No 14 tahun 2008 KIP. jadi dapat diduga itu upaya pembohongan publik. selain itu terlihat pekerjaan semen tetapi di atas air. bagaimana cara kerja begitu,” katanya.

Diteruskannya, hal tersebut dinilai telah melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 16 Tahun 2018 telah diubah dua kali melalui Pepres Nomor 12 Tahun 2021 dan Pepres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, juga Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang jasa konstruksi. jelasnya.

Ia berharap laporan tersebut segera ditindak. Lanjuti.

Dilokasi pekerjaan terlihat para pekerja melakukan pemasangan batu padas dengan semen tetapi disebelahnya ada genangan air. sehingga tidak diketahui seperti apa kekuatan hasil dari pasangan tersebut.

Pelaksana dilapangan bermarga Sagala, Gultom dan Manurung, Rabu (22/7/2026) mengatakan kepada jurnalis bahwa tidak adanya tertera nilai kontrak dan volume pada papan kontrak itu sesuai arahan dari pimpinan. disinggung campuran semen yang dilaksanakan Sagala mengatakan 1 banding 4 artinya 1 sak semen, 4 sak pasir.

Kepala UPTD Pengelolaan Sumber Daya Air Bah Bolon Provinsi Sumatera Utara Ir. Syahrial Effendi, ST, belum memberikan keterangan resmi terkait hal tersebut.

Reporter : Hisar Marpaung

spot_img

Terkini

Related Articles