RROL. iD, Pematangsiantar – Sharing Meeting “Gereja dan Pekerja Migran” fokus diskusi pekerja migran dan ancaman Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di GKPS Paniel, Jalan Pdt. J. Wismar Saragih, Senin (7/9/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Polda Sumatera Utara, Kasubdit III Ditres PPA/PPO, AKBP DEDDI ZUNAEDI H, SE, Polres Pematangsiantar, Kanit PPA IPDA Danu Siregar, PGI Sumut, Perwakilan Gereja HKI, perwakilan gereja CGN Pematangsiantar, perwakilan gereja HKBP, Perwakilan gereja GTDI, Perwakilan UEM Regional Asia, LBH Zatun GKPS, GKI Sumut, Kadisnaker, Robert Samosir, Perwakilan Organisasi Mitra Perempuan, WCC GBKP, Perwakilan Pemko Pematangsiantar, Staff Ahli Happy Oikumene Daili, perwakilan Gereja GKLI, Perwakilan gereja GBKP, Perwakilan gereja GMI, BNKP, GMB, Wartawan media.
Wakil Sekretaris Umum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Pdt. Lenta Enni Simbolon, dalam sambutan telekonferensinya menilai persoalan pekerja migran tidak dapat dilepaskan dari isu Hak Asasi Manusia.
Menurutnya, keputusan seseorang untuk bekerja di luar negeri umumnya berkaitan dengan harapan meningkatkan kesejahteraan keluarga. Namun, proses migrasi juga memiliki risiko apabila calon pekerja tidak memperoleh informasi yang memadai mengenai pekerjaan, perusahaan atau lembaga penempatan, dokumen perjalanan, serta hak-haknya sebagai pekerja.
Risiko tersebut, kata dia, dapat berupa penipuan, eksploitasi, kekerasan, perlakuan tidak manusiawi, hingga perdagangan orang.
“Gereja tidak boleh hanya hadir sebagai penghibur ketika seseorang mengalami persoalan. Gereja juga dipanggil menjadi suara kenabian yang membela hak-hak mereka yang tertindas,” ujar Lenta.
Karena itu, ia mendorong gereja tidak hanya melakukan pendampingan ketika persoalan telah terjadi, tetapi juga memberikan edukasi mengenai migrasi yang aman serta membangun mekanisme pendampingan dan advokasi bagi pekerja migran.
PGI, lanjutnya, menempatkan isu hak asasi manusia sebagai salah satu perhatian pelayanan lima tahun ke depan. Dalam konteks tersebut, advokasi pekerja migran dan pencegahan TPPO menjadi bagian dari upaya gereja memperjuangkan keadilan, perdamaian, dan penghormatan terhadap martabat manusia.
“Pelayanan gereja terhadap pekerja migran bukan hanya persoalan sosial, tetapi juga bagian dari panggilan iman dan kesaksian gereja di tengah dunia,” katanya.
Dia berharap pertemuan tersebut tidak berhenti sebagai forum pertukaran pengalaman.
Menurutnya, gereja bersama pemerintah dan organisasi terkait perlu menghasilkan rekomendasi serta langkah konkret yang dapat diterapkan dalam pelayanan kepada pekerja migran.
Ephorus GKPS, Pdt. John Christian Saragih, S.Th., M.Sc., mengatakan GKPS bersyukur dapat menjadi tuan rumah kegiatan tersebut.
John menilai perlindungan pekerja migran dan pemenuhan hak asasi manusia merupakan bagian yang perlu mendapat perhatian dalam pelayanan gereja. Menurutnya, jemaat perlu memperoleh informasi yang cukup mengenai peluang dan risiko bekerja di luar negeri sebelum mengambil keputusan.
“Gereja tidak hanya hadir ketika persoalan sudah terjadi, tetapi juga harus memberikan edukasi, membangun kesadaran, melakukan pencegahan, dan memberikan perlindungan,” ujar John.
Ia menilai perkembangan teknologi informasi dapat dimanfaatkan gereja untuk membangun jejaring pelayanan lintas wilayah. Dengan jejaring tersebut, gereja setempat dapat dilibatkan apabila terdapat jemaat GKPS yang menghadapi persoalan di daerah lain maupun di luar negeri.
Karena itu, John mendorong gereja menerapkan pendekatan jemput bola dengan membangun jejaring pelayanan di berbagai daerah.
Ia juga mendorong para pendeta memahami persoalan pekerja migran sehingga dapat memberikan edukasi kepada jemaat, khususnya generasi muda yang mempertimbangkan bekerja di luar negeri.
Menurut John, upaya pencegahan menjadi penting karena keterbatasan informasi mengenai dunia kerja dapat membuat calon pekerja menerima informasi yang keliru atau mengambil keputusan tanpa memahami risiko yang mungkin dihadapi.
GKPS, kata dia, sebelumnya juga pernah memberikan pembekalan kepada pemuda mengenai dunia kerja, termasuk memperkenalkan kondisi lapangan pekerjaan di kawasan industri Batam dan sejumlah daerah di Pulau Jawa.
“Kami berharap gereja semakin mampu hadir untuk mencerahkan, mengajarkan, melindungi, dan memperjuangkan martabat manusia serta menolak segala bentuk eksploitasi,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Pematangsiantar, Robert Samosir, menekankan pentingnya koordinasi lintas lembaga dalam memberikan perlindungan kepada pekerja migran.
Menurut Robert, perlindungan tersebut melibatkan pemerintah daerah, kementerian yang menangani pelindungan pekerja migran, pemerintah provinsi, imigrasi, serta lembaga penempatan dan pelatihan kerja sesuai kewenangan masing-masing.
Ia menjelaskan, perubahan kelembagaan di tingkat pemerintah pusat turut memengaruhi pola koordinasi urusan pekerja migran. Meski demikian, pemerintah daerah tetap memiliki peran dalam memberikan informasi dan pembinaan kepada masyarakat.
Dia mengingatkan calon pekerja migran agar memastikan legalitas perusahaan atau lembaga penempatan sebelum menggunakan jasanya.
“Kita harus memastikan apakah perusahaan atau lembaga penempatan tersebut benar-benar resmi dan legal. Karena itu, diperlukan kolaborasi antara pemerintah daerah, kementerian terkait, imigrasi, dan lembaga penempatan,” ujar Robert.
Ia juga menyoroti potensi persoalan ketika seseorang berangkat ke luar negeri menggunakan alasan tertentu, seperti mengunjungi keluarga, mengikuti kegiatan gereja, atau keperluan lainnya, tetapi kemudian bekerja tanpa dokumen dan visa yang sesuai.
Menurutnya, pola seperti itu perlu diwaspadai karena status keberangkatan dan aktivitas seseorang di negara tujuan harus sesuai dengan dokumen serta ketentuan keimigrasian yang berlaku.
“Jangan sampai masyarakat berangkat ke luar negeri dengan alasan tertentu, tetapi kemudian bekerja tanpa dokumen dan visa kerja yang sesuai. Hal seperti ini harus kita waspadai bersama,” katanya.
Robert menilai Sharing Meeting “Gereja dan Pekerja Migran” penting karena mempertemukan berbagai unsur yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Ia mengatakan forum tersebut dapat menjadi ruang untuk memperkuat upaya pencegahan TPPO sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai migrasi yang aman dan legal.
Berdasarkan data sementara yang dimiliki Dinas Ketenagakerjaan Kota Pematangsiantar, Robert menyebut terdapat sekitar 15 pekerja asal Pematangsiantar yang dilaporkan bekerja di luar negeri.
Namun, angka tersebut masih bersifat sementara dan dapat berubah seiring adanya laporan baru maupun pembaruan data.
Pertemuan tersebut pada akhirnya menempatkan gereja bukan hanya sebagai institusi yang memberikan pendampingan ketika persoalan terjadi, tetapi juga sebagai bagian dari jejaring pencegahan.
Penguatan edukasi, verifikasi informasi pekerjaan, kepastian legalitas penempatan, pemahaman dokumen perjalanan, serta mekanisme pengaduan menjadi sejumlah aspek yang perlu diperkuat agar masyarakat yang memilih bekerja ke luar negeri tidak mudah terjebak penipuan, eksploitasi, maupun TPPO.
Reporter : Rudi Tambunan

