RumahRakyatOnline.id, Dairi-Masyarakat Dairi yang berada di Sidikalang, Medan dan Jakarta melakukan aksi paralel dengan isu mendesak pemerintah khususnya KLHK untuk tidak memberikan persetujuan lingkungan kepada PT. Dairi Prima Mineral, Aksi tersebut sekaligus menyampaikan kepada Kedutaan Besar dan Konsulat Jenderal China bencana ekstrim atas kehadiran perusahaan tersebut. Rabu (24/8/2022)
Meskipun sudah 77 tahun Indonesia Merdeka, tetapi keterancaman ruang hidup masyarakat masih menjadi persoalan yang serius yang perlu diperhatikan Negara atas pemenuhan hak-hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat.
Kehadiran Industri Ekstraktif di tengah ruang hidup masyarakat saat ini telah merampas kemerdekaan masyarakat atas hidup yang berdaulat di atas tanahnnya Sendiri.
Pada tahun 2019 perwakilan warga dari Desa Pandiangan, Desa Bongkaras dan desa Sumbari membuat pengaduan ke salah satu lembaga Ombudsman yaitu CAO (Compliance Advisor Ombudsman) yang merupakan badan kepatuhan independent yang mengawasi IFC (International Finance Corporation) dan MIGA yang merupakan bagian dari Bank Dunia terkait pendanaan PT. DPM yang didanai oleh IFC.
Hasil dari pengaduan tersebut semakin menguatkan kekhawatiran warga Dairi, dalam laporan CAO menyebutkan bahwa tambang yang direncanakan oleh PT. DPM memiliki kombinasi resiko yang tinggi karena beberapa faktor, salah satunya adalah terkait pembangunan bendungan limbah yang diusulkan oleh perusahaan tidak sesuai dengan standart internasional.
Laporan CAO tersebut dikuatkan oleh pendapat 2 orang ahli yaitu Steve Emerman ahli Hidrologi dan Richard Meehan ahli bendungan tersebut mengatakan bahwa rencana pertambangan yang diusulkan tidaklah tepat, karena lokasi tambang berada di hulu Desa, berada di atas tanah yang tidak stabil, berada di lokasi gempa tertinggi di dunia, data-data PT. DPM tidak lengkap tekhusus data tentang pengelolaan dan penyimpanan limbah.
Reporter : Parlindungan Sinaga


