RumahRakyatOnline.id, Simalungun–Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Simalungun diantaranya Kodim 0207, Polres, Pol PP, Pemkab Simalungun coba melakukan lakukan mediasi soal HTI TPL dan Pembakaran hutan serta penebangan pohon yang dilaporkan oleh Tim Satgas Karhutla (Kebakaran Hutan dan Lahan). di Huta Sihaporas , Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun. Selasa (23/8/2022).
Sebelumnya, Tim Satgas Karhutla dihadang puluhan masyarakat saat lakukan cek patroli lokasi lahan kebakaran, kemudian Dandim Letkol Hadrianus Yossy, SB, S.I.Pem M. Han bersama Kapolres AKBP Ronal Sipayung, SIK, mencoba memediasi permasalahan lahan antara masyarakat Sihaporas dengan PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL). Jumat (19/8/2022).
Tim tersebut, melakukan Apel Gelar Pasukan cek patroli dalam penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan bersama BPBD, Satpol PP, Dinas Kesehatan, Damkar Simalungun, Basarnas Danau Toba, KPH TK 1 Pematang Siantar, Balai Penerangan Standart Instrumen dan Kehutanan (BPSILKH), Personil TNI, POLRI, Pemuda Pancasila, Ikatan Pemuda Karya , FKPPI dan Pemuda Batak Bersatu
Komandan Satgas Karhutla Kapten Inf Toto Ragil mengungkapkan, Pengerusakan Tanaman, Penebangan Pohon dan Pembakaran Lahan di Sihaporas di sektor Aek Nauli Desa Sihaporas diduga unsur sengaja, hal ini terlihat ketika Tim melaksanakan Patroli dan banyak menemukan pohon Pinus serta Eucalyptus tumbang dan dibakar. katanya
“Saya menduga pohon tersebut sepertinya baru saja ditebang sebab Tim melakukan peninjauan cek patroli kelokasi kebakaran dititik api dan mereka diduga sengaja melakukan penebangan dan pembakaran. pohon tersebut melintang ditengah jalan serta terlihat ada dibeberapa lokasi yang sepertinya sengaja dibakar. Ucapnya
Tim Karhutla mencoba membersikan pohon – pohon yang melintang ditengah jalan tersebut, karena menghambat perjalanan untuk cek patroli ke daerah kebakaran hutan dan lahan, tetapi setelah sampai di Desa Lamtoras Sihaporas Tim dihadang oleh sejumlah masyarakat, bersama ibu-ibu tanpa alasan sementara jalan tersebut milik umum. Ujarnya
Atas kejadian itu diharapkan Aparat Penegak Hukum segera mengambil tindakan terhadap pelaku pembakaran tersebut. Ucapnya
Kapolres AKBP Ronal Sipayung meminta masyrakat Lamtoras untuk tidak bertindak anarkis dan tetap beraktifitas seperti biasa, termasuk pihak TPL.
“Tadi sudah disepakati antara masyarakat dan pihak TPL, antara kedua pihak dapat beraktifitas seperti biasa, termasuk masyarakat dapat merawat lahan yang sudah tanami dilokasi ini. Kemudian, ada juga hal-hal yang akan dimediasi, Pemkab Simalungun yang akan membuat Tim Verifikasi serta membuat pertemuan kembali”, Ucapnya,
Kabag Tapem Simalungun Amon Charles Sitorus. S.STP mengatakan akan menyampaikan permasalahan lahan antara masyarakat dan TPL.
“Kita harapkan kepada masyarakat , supaya bisa menahan diri, dan tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri, sampai adanya nanti keputusan hukum apakah tanah tersebut milik masyarakat adat”, ucap amon
Salah seorang masyarakat Lamtoras Joni Ambarita(45) meminta agar lahan 70 hektar yang dikuasai oleh pihak TPL diserahkan kembali kepada masyarakat Adat. “Karena tanah tersebut adalah tanah leluhur kami dan wajar kami perjuangkan sampai mati, karena itu harga diri”, ucapnya
Reporter : Julius Sitanggang