Senator Sumut Minta Sorbatua di Vonis Bebas

Terkait

*Penrad Siagian Anggota DPD RI Terpilih Asal Sumut Meminta Hentikan Kriminalisasi Terhadap Masyarakat Adat Sihaporas

RROL.ID, Pematangsiantar – pengadilan Negeri Simalungun menjatuhkan Vonis dua tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan terhadap Ketua Komunitas Adat Dolok Parmonangan Sorbatua dinyatakan bersalah telah menduduki Kawasan hutan dan membakar hutan negara yang konsesinya diklaim oleh PT Toba Pulp Lestari atau PT TPL, dalam Persidangan di Kantor Pengadilan Jalan Asahan Kabupaten Simalungun. Rabu (14/08/2024). 

Sorbatua bersama beberapa komunitas masyarakat adat telah berupaya melakukan rangkaian upaya untuk mempertahankan tanah yang telah turun temurun mereka hidupi lebih dari 11 generasi.

Pada 2019, mereka telah bertemu langsung dengan Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar. Menteri LHK telah mengeluarkan surat keputusan tentang penyelesaian konflik antara masyarakat adat dan PT TPL, namun penyelesaian belum terlaksana.

Vonis tersebut sangat disesalkan dan kasus tersebut semakin menandai tumpukan penderitaan masyarakat adat di Sumatera Utara. terlebih, ini akan menjadi pukulan bagi perjuangan masyarakat adat secara umum di Indonesia, tepat dalam momentum Hari Internasional Masyarakat Adat. kata DPD RI Terpilih Periode 2024-2029 Penrad Siagian, melalui celularnya Kamis(25/8/2024).

Dia meminta agar berbagai pihak dan lembaga peradilan melihat kasus Sorbatua dalam perspektif yang lebih luas, salah satunya adalah aspek historis kepemilikan tanah, kaitannya dengan carut marut regulasi dan modus penguasaan tanah baik oleh negara maupun swasta. Menurutnya pihak pengadilan jangan menjadi alat dan legitimasi kriminalisasi atas kelompok masyarakat adat.

“Saya berharap melalui banding pendamping Hukum Sorbatua demi keadilan, semoga majelis hakim membebaskan Sorbatua dan meminta pihak terkait melakukan dialog untuk meneruskan proses resolusi yang telah diinisiasi Menteri LHK. Negara harus memberikan jaminan bagi setiap rakyat Indonesia termasuk masyarakat adat, menegakkan keadilan pada hak-haknya. Karena itu kepada pihak KLHK dan Kementerian ATR/BPN agar dalam memberikan konsesi pada korporasi tidak mengabaikan keberadaan masyarakat adat yang melekat didalamnya kepemilikan hak ulayatnya.” katanya.

Dilanjutkannya, Senator dari Sumatera Utara yang turut terlibat dalam banyak advokasi masyarakat di berbagai wilayah di Indonesia tersebut menegaskan, bahwa banyaknya kasus konflik pertanahan terlalu sering terjadi dengan modus kriminalisasi terhadap masyarakat, maka ia mendesak RUU tenang Masyarakat Adat segera disahkan sebagai alas hukum atas berbagai kasus yg selama puluhan tahun terjadi.

Ketua DPD RI La Nyalla Mattaliti dalam momentum Hari Masyarakat Adat Internasional terus mendorong agar RUU Masyarakat Adat disahkan menjadi Undang-Undang.

“Saya hendak mentransimisikan suara tersebut sebagai sikap lembaga perwakilan yang tegas berpihak pada keadilan masyarakat,” pungkas Penrad.

Reporter : F Panjaitan

spot_img

Terkini

Related Articles

Lewat ke baris perkakas