Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the bbpress domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/rumahrak/public_html/wp-includes/functions.php on line 6170

Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the health-check domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/rumahrak/public_html/wp-includes/functions.php on line 6170

Notice: Fungsi _load_textdomain_just_in_time ditulis secara tidak benar. Pemuatan terjemahan untuk domain td-cloud-library dipicu terlalu dini. Ini biasanya merupakan indikator bahwa ada beberapa kode di plugin atau tema yang dieksekusi terlalu dini. Terjemahan harus dimuat pada tindakan init atau setelahnya. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.7.0.) in /home/rumahrak/public_html/wp-includes/functions.php on line 6170
Peraturan Dishub Terkait Bus Masuk Kota Habis Paket, Walikota Siantar Tak Punya Power - RumahRakyatOnline

Peraturan Dishub Terkait Bus Masuk Kota Habis Paket, Walikota Siantar Tak Punya Power

Terkait

RROL.ID, Pematangsiantar – Peraturan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pematangsiantar terkait seluruh bus transportasi Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) sebelumnya telah ditertibkan sejak Januari 2026 agar tidak memasuki wilayah kota dengan mendirikan Pos Penertiban, sepertinya sudah habis Pulsa.

Pulsa atau istilah paket tersebut hanya bertahan selama 3 bulan saja, sebab, sejak april seluruh bus terlihat kembali seperti biasa memasuki wilayah kota, diantaranya Bus Eldivo, Ohana, Intra, Sentosa, Paradep sehingga menyebabkan kemacetan di kota khususnya di jalan Patimura, Sutomo dan Parluasan.

Penertiban yang dilakukan dengan menggunakan tenaga Pegawai Dishub, TNI/Polri beberapa waktu lalu sia – sia, sebab sudah berjalan dengan baik ternyata sebentar saja sudah tidak berlaku lagi. pos penertiban juga tidak terlihat lagi berada di depan kampus Universitas STT Nommensen Siantar.

Disini terlihat Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar menerapkan tugas ataupun aturan setengah – setengah, agar terlihat seperti bekerja dan menutupi kekurangan dalam beberapa waktu dihadapan kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

Demikian juga Walikota Pematangsiantar Wesli Silalahi dianggap tidak memiliki kekuatan atau power, sebab menerapkan aturan hanya sesuai kemampuan paket alias habis pulsa kembali lagi.

Hal ini disampaikan Ketua Lembaga Bantuan Hukum Rumah Rakyat Thomas Tarigan, SH, MH, Senin (13/4/2026) bahwa aturan yang diterapkan oleh Pemerintah Kota Pematangsiantar dianggap bagian dari pembohongan publik. sebab, aturan yang sudah diterapkan selama kurang lebih 3 (tiga) bulan ternyata sudah tidak berlaku lagi, sebab Bus – bus tersebut kembali merajalela seenaknya masuk kota.

“saya melihat ini adalah upaya membohongi publik saja, seolah Pemko bekerja. kita berencana akan melakukan class action terhadap Walikota , Dishub dan Kepolisian Pematangsiantar terkait pembiaran pelanggaran aturan tersebut. dalam waktu dekat,” terang Eks Aktifis 98 tersebut.

Kadis Perhubungan Daniel H Siregar belum memberikan keterangan resmi terkait hal tersebut.

Walikota Pematangsiantar Wesly Silalahi juga belum memberikan jawaban resmi terkait pembiaran kembali tranportasi bus memasuki Kota dengan sembarangan.(red)

spot_img

Terkini

Related Articles

Lewat ke baris perkakas