Tim Gatra Belum Juga Dibentuk, Kelompok Tani Surati Presiden dan Gubernur Sumut

Terkait

RROL. iD, Batu Batu – Hingga kini Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (Gatra) tidak ada kejelasan telah dibentuk atau tidak oleh Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian, yang menjadi wadah penyelesaian konflik tanah di wilayah tersebut, Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik indonesia (ATR/BPN RI) Nusron Wahid Januari 2026 yang lalu.

Sebelumnya, Menteri ATR/BPN RI telah mengeluarkan surat 13 Januari 2026 agar setiap Gubernur, Bupati dan Walikota agar membentuk Tim Gatra sesuai surat edaran Perpres Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria (Gatra). Harapannya Tim tersebut dapat menjadi wadah penyelesaian konflik antara Kelompok Tani Tanah Perjuangan Desa Simpaang Gambus dengan PT Socfin Indonesia.

Sebelumnya Masyarakat telah meminta kepada Menteri ATR / BPN RI agar menunda / memblokir / Audit Proses Pengajuan Permohonan Pembaharuan HGU No 2 Tanggal 28 Januari 1998 PT Socfindo Tanah Gambus / Kebun Lima Puluh yang diajukan oleh pihak Perusahaan sebab, masih terdapat konflik diatas lahan yang ingin di HGU kan oleh mereka.

Sengketa lahan tersebut dimulai sejak tahun 1942 Negara Republik Indonesia dikuasai oleh penjajahan Jepang dan Belanda pun meninggalkan Indonesia. Pemerintahan Bala Tantara Dai Nippon (Jepang) mengeluarkan Undang – undang Nomor 17 Tahun 2602 (1942) tentang perubahan tanah partikelir menjadi Tanah Negeri Perusahaan Lima Puluh atau Tanah Gambus.

Pada tahun 1943 masyarakat Desa Simpang Gambus dan sekitarnya diperintah oleh Bala Tantara Dai Nippon (Jepang) untuk mengolah lahan tanaman bekas Perusahaan Belanda yang telah kembali menjadi hutan.

Pada saat Penjajahan Jepang, pangan sangatlah sulit sehingga masyarakat membuka lahan pertanian sekaligus tempat tinggal, dengan hasil pertanian seperti Keladi, Jagung, Padi, Ubi dan Pisang sebagian diberikan kepada Pemerintahan Jepang. demikianlah terus menerus sampai Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.

Pada tahun 1947 Belanda kembali ke Indonesia (dalam Agresi Militer Belanda I dan II 1947-1949) mereka membuka kembali perkebunan yang sudah ditinggalkan. Kemudian menyampaikan pengumuman menerima tenaga pekerja untuk bekerja di perkebunan tersebut.  setelah terbukanya perkebunan kembali, masyarakat masih tetap mengelola lahan tersebut, dan diijinkan oleh pihak Belanda.

Selain dari itu masyarakat juga dapat memenuhi kewajibannya dengan membayar Wajib Pajak Hasil Bumi oleh petugas pajak hasil Bumi atas nama Dinas Luar Djawatan Pajak Hasil Bumi Tandjung Balai (masa itu) dan pajak Iuran Pembangunan Daerah (IPEDA) atas nama  Bupati Kepala Daerah Kabupaten Asahan. demikian kehidupan rakyat berjalan dengan makmur dan penuh kesejahteraan.

Saat ini diatas lahan Eks HGU No 2 Tanggal 28 Januari 1998 PT. Socfindo Tanah Gambus terdapat tanah masyarakat dan masih dilakukan penguasaan dengan klaim 472 Hektar. (terjadi bentrok antara warga dan pihak kebun dalam penguasaan saling klaim, Rabu 29 Oktober 2025 sekira pukul 12.30 s.d 23.59 WIB di Lahan – dokumentasi terlampir).

Sehingga proses pengajuan permohonan pembaharuan HGU No 2 Tanggal 28 Januari 1998 PT Socfindo Tanah Gambus diminta untuk di Tunda / Batalkan / Blokir sebelum konflik dengan masyarakat diselesaikan oleh Pihak Perusahaan dengan cara Enclave (keluarkan) lahan masyarakat seluas 472 Hektar.

Selain itu, disinyalir terdapat sejumlah rekayasa dalam kasus proses pengajuan permohonan pembaharuan HGU No 2 Tanggal 28 Januari 1998 PT Socfindo Perekebunan Tanah Gambus / Kebun Limapuluh yang berkonflik dengan Kelompok Tani Tanah Perjuangan Desa Simpang Gambus, Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batu Bara dengan PT Socfindo Perkebunan Tanah Gambus. dan hingga kini sengketa tersebut masih dalam proses serta harapan masyarakat Tim Gatra tersebut menjadi media penyelesaian.

Tanggal 6 Juli 2026 lalu masyarakat kembali melayangkan surat kepada Presiden RI, Ketua DPR RI, DPD RI, Menteri ATR/BPN RI, Gubernur, DPRD Sumut dan Bupati Batu Bara terkait Tim Gatra yang nggk kunjung dibentuk oleh Bupati Batu Bara.

Ketua Persaudaraan 98 Sumut, Thomas Tarigan, Rabu (8/7/2026) menyanyangkan itikad Bupati Baharuddin yang tidak sepenuh hati berupaya menyelesaikan kasus sengketa lahan masyarakat dengan PT Socfin Indonesia di Desa Simpang Gambus. sebab, jika dilihat perjalanan Baharuddin ke Komisi II DPR RI, Menteri ATR/BPN RI, Kejatisu bukan membahas bagaimana proses penyelesaian konflik.

“Perjalanan Bupati Batu Bara kita duga hanya berpikir bagaimana meningkatkan PAD dengan upaya ingin menguasai lahan sengketa oleh Pemkab Batu Bara. bukan oleh rakyat penguasaannya! itu dugaan kita ya. untuk itu, jikalau bukan demikian sudah pasti bupati segera membentuk Tim Gatra agar tanah masyarakat segera di kembalikan dan dikuasai oleh para petani,” kata Thomas.

Reporter : Hisar Marpaung

spot_img

Terkini

Related Articles