Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the bbpress domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/rumahrak/public_html/wp-includes/functions.php on line 6170

Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the health-check domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/rumahrak/public_html/wp-includes/functions.php on line 6170

Notice: Fungsi _load_textdomain_just_in_time ditulis secara tidak benar. Pemuatan terjemahan untuk domain td-cloud-library dipicu terlalu dini. Ini biasanya merupakan indikator bahwa ada beberapa kode di plugin atau tema yang dieksekusi terlalu dini. Terjemahan harus dimuat pada tindakan init atau setelahnya. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.7.0.) in /home/rumahrak/public_html/wp-includes/functions.php on line 6170
Kadis Sosial Simalungun Korban Politik Praktis RHS, Menunggu Sanksi Berat - RumahRakyatOnline

Kadis Sosial Simalungun Korban Politik Praktis RHS, Menunggu Sanksi Berat

Terkait

RROL.ID, Simalungun – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Simalungun mengeluarkan putusan dugaan keterlibatan Kepala Dinas Sosial Osnidar Marpaung dalam berpolitik praktis mendukung RHS calon Bupati Incumbent dalam salah satu foto mengacungkan jari Nomor 1 saat pelatikan DPRD Simalungun.

Sebelumnya dugaan itu dilaporkan Badan Penyuluhan dan Penyelamatan Hukum (BPPH) Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Simalungun ke Bawaslu terkait keterlibatan ASN dalam politik praktis menjelang Pilkada Simalungun.

Menurut informasi hasil sidang pelanggaran Osnidar terbukti dan tinggal menunggu tindak lanjut dari Badan Kepegawaian Negara apakah akan diberi sanksi disiplin berat atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH).

Radiapoh Hasiholan Sinaga (RHS) disinyalir menggunakan ASN dan Pangulu untuk memenangkannya menjadi Bupati Simalungun periode 2024-2029 mendatang.

Ketua MPC PP kabupaten Simalungun El Kananda Shah menerangkan bahwa RHS tidak memiliki basis massa yang kuat, sehingga untuk menang kembali ia harus melibatkan para Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) hingga Pangulu pada Pilkada 27 November 2024 mendatang.

“Saya berharap ASN dan Pangulu serta jajarannya fokus saja dalam melayani Masyarakat, jangan terlibat politik praktis karena hal itu sudah diatur dan dilarang dalam Undang-Undang dan Surat Keputusan bersama antara Kapolri, Badan Kepegawaian Negara,Jaksa Agung juga Mendagri, bagi yang melanggar ada ancaman hukuman pidana juga,” jelasnya.

Dia menambahkan bahwa Pangulu saat ini dalam pengawasan dan tekanan Camat dan SKPD Simalungun agar tetap memenangkan Paslon Incumbent. tambahnya.

Sekda Simalungun Esron Sinaga membantah bahwa ia turut mengarahkan ASN untuk memenangkan RHS.

“Tidak ada itu, lae, kita kan sudah menerbitkan Surat.Edaran Kepada Seluruh Pimpinan OPD, Kabag/Camat/Direktur RSU/PDAM serta seluruh ASN dan AHL mengenai ASN harus Netral. demikian juga diberbagai kesempatan baik rapat staf maupun dikegiatan lainnya. Lebih jelasnya konfirmasi ke BKPSDM,” katanya. Sabtu (12/10/2024).

Reporter : J Sitanggang

spot_img

Terkini

Related Articles

Lewat ke baris perkakas