RROL.ID, Simalungun — Pangulu (kepala desa) Nagori Tonduhan Beriman Sinaga, lakukan kampanye untuk mendukung Paslon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun RHS-AZI pada acara Ikatan Pemuda Karya (IPK) Simalungun beberapa waktu lalu.
Terlihat pada gambar Beriman menggunakan pakaian IPK dengan anggota lainnya, mengangkat jari telunjuk dengan kode angka 1 pada ivent tersebut.
Hal tersebut telah melanggar aturan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 282. “Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye,” bunyi pasal tersebut.
Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI La Ode Ahmad Pidana Bolombo menegaskan beberapa waktu lalu, akan ada sanksi pemberhentian jabatan bagi kepala desa yang tidak netral dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Pengenaan sanksi ini bisa dilakukan jika langkah mitigasi berupa sosialisasi hingga peringatan telah dilakukan, namun masih ada kepala desa yang bersikap tidak netral dan terbukti melakukan tindak pidana Pilkada 2024.
Adapun aturan tersebut tercatat pada UU Nomor 4 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Desa
“Kalaupun misalnya itu juga bahkan terpaksa terjadi dugaan dan memang tidak terbukti, saya kira instrumen sudah ada, baik lisan, tertulis, maupun sampai dengan pemberhentian sementara, juga bisa dilanjutkan sampai dengan pemberhentian,” kata La Ode dalam konferensi pers di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jakarta Pusat, pada Senin (28/10/2024).
Ketua Jaringan Nasional Aktifis 98 Simalungun Wely Tambunan, menegaskan telah melaporkan hal tersebut kepada Bawaslu Simalungun, agar ditindak lanjuti dengan serius.
“Bawaslu jangan hanya terima gaji dari rakyat melalui pemerintah, harus profesional dalam bekerja. dan jangan indepedensi, mandiri dan intergirtasnya. jangan hanya fokus menunggu laporan saja, lihat fakta lapangan dong. benar ada regulasi dalam Bawaslu, namun kalau hanya menunggu, mending jadi Security jangan komisioner,” kata Aktifis tersebut. Kamis (31/10/2024)
Pangulu Tonduan Kecamatan Hatonduan Beriman Sinaga belum memberikan keterangan resmi terkait foto tersebut.
Ketua Bawaslu Simalungun Ari Feruari Purba, belum memberikan tanggapan terkait aduan diduga pelanggaran tersebut.
Reporter : J Sitanggang


