Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the bbpress domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/rumahrak/public_html/wp-includes/functions.php on line 6170

Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the health-check domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/rumahrak/public_html/wp-includes/functions.php on line 6170

Notice: Fungsi _load_textdomain_just_in_time ditulis secara tidak benar. Pemuatan terjemahan untuk domain td-cloud-library dipicu terlalu dini. Ini biasanya merupakan indikator bahwa ada beberapa kode di plugin atau tema yang dieksekusi terlalu dini. Terjemahan harus dimuat pada tindakan init atau setelahnya. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.7.0.) in /home/rumahrak/public_html/wp-includes/functions.php on line 6170
Pangulu Tonduan B Sinaga, Kampanye Menangkan RHS-AZI Tidak Peduli Pernyataan Kemendagri - RumahRakyatOnline

Pangulu Tonduan B Sinaga, Kampanye Menangkan RHS-AZI Tidak Peduli Pernyataan Kemendagri

Terkait

RROL.ID, Simalungun — Pangulu (kepala desa) Nagori Tonduhan Beriman Sinaga, lakukan kampanye untuk mendukung Paslon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun RHS-AZI pada acara Ikatan Pemuda Karya (IPK) Simalungun beberapa waktu lalu.

Terlihat pada gambar Beriman menggunakan pakaian IPK dengan anggota lainnya, mengangkat jari telunjuk dengan kode angka 1 pada ivent tersebut.

Hal tersebut telah melanggar aturan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 282. “Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye,” bunyi pasal tersebut.

Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI La Ode Ahmad Pidana Bolombo menegaskan beberapa waktu lalu, akan ada sanksi pemberhentian jabatan bagi kepala desa yang tidak netral dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Pengenaan sanksi ini bisa dilakukan jika langkah mitigasi berupa sosialisasi hingga peringatan telah dilakukan, namun masih ada kepala desa yang bersikap tidak netral dan terbukti melakukan tindak pidana Pilkada 2024.

Adapun aturan tersebut tercatat pada UU Nomor 4 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Desa

“Kalaupun misalnya itu juga bahkan terpaksa terjadi dugaan dan memang tidak terbukti, saya kira instrumen sudah ada, baik lisan, tertulis, maupun sampai dengan pemberhentian sementara, juga bisa dilanjutkan sampai dengan pemberhentian,” kata La Ode dalam konferensi pers di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jakarta Pusat, pada Senin (28/10/2024).

Ketua Jaringan Nasional Aktifis 98 Simalungun Wely Tambunan, menegaskan telah melaporkan hal tersebut kepada Bawaslu Simalungun, agar ditindak lanjuti dengan serius.

“Bawaslu jangan hanya terima gaji dari rakyat melalui pemerintah, harus profesional dalam bekerja. dan jangan indepedensi, mandiri dan intergirtasnya. jangan hanya fokus menunggu laporan saja, lihat fakta lapangan dong. benar ada regulasi dalam Bawaslu, namun kalau hanya menunggu, mending jadi Security jangan komisioner,” kata Aktifis tersebut. Kamis (31/10/2024)

Pangulu Tonduan Kecamatan Hatonduan Beriman Sinaga belum memberikan keterangan resmi terkait foto tersebut.

Ketua Bawaslu Simalungun Ari Feruari Purba, belum memberikan tanggapan terkait aduan diduga pelanggaran tersebut.

Reporter : J Sitanggang

spot_img

Terkini

Related Articles

Lewat ke baris perkakas