Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the bbpress domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/rumahrak/public_html/wp-includes/functions.php on line 6170

Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the health-check domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/rumahrak/public_html/wp-includes/functions.php on line 6170

Notice: Fungsi _load_textdomain_just_in_time ditulis secara tidak benar. Pemuatan terjemahan untuk domain td-cloud-library dipicu terlalu dini. Ini biasanya merupakan indikator bahwa ada beberapa kode di plugin atau tema yang dieksekusi terlalu dini. Terjemahan harus dimuat pada tindakan init atau setelahnya. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.7.0.) in /home/rumahrak/public_html/wp-includes/functions.php on line 6170
Permendagri 15/2024 Akan Berdampak Terhadap Keberlangsungan PPPK Simalungun - RumahRakyatOnline

Permendagri 15/2024 Akan Berdampak Terhadap Keberlangsungan PPPK Simalungun

Terkait

RROL.ID, Simalungun – Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Simalungun sosialisasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 15 Tahun 2024 tentang pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Hotel Grand Tamaro, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun. Senin 28-29 Oktober 2024.

Peserta dalam kegiatan tersebut Kasubag dan Bendahara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Simalungun.  Sosialisasi tersebut menerangkan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 yang mengatur batas Belanja Pegawai 30%, Konstruksi 40%, Fungsi Pendidikan 20% dan Belanja wajib pajak 10%.

Sementara, Pemkab Simalungun saat ini mengalami kenaikan drastis belanja pegawai per Oktober 2024 hingga mencapai 37% dan Oktober harus membayarkan belanja PPPK sesuai dengan SK yang dikeluarkan pemerintah.

Bupati Simalungun mendatang akan diterpa masalah akibat kesalahan Bupati sebelumnya sesusai dengan Permendagri tersebut, sebab, APBD Tahun Anggaran 2025 akan terancam tidak dapat membayar Gaji 6300 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) Simalungun, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan terindikasi akan terjadi Pengurangan dengan pemberhentian PPPK secara massal.

Reporter : J Sitanggang

spot_img

Terkini

Related Articles

Lewat ke baris perkakas