RROL.ID, Tanah Jawa – Polisi Resor Simalungun melalui Polsek Tanah Jawa menangkap Pelaku penganiayaan Ronal Sinaga terhadap Fhusen Gultom (48) yang sebelumnya berselisih paham di salah satu kedai tuak di Tanah Jawa, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun. Rabu, (13/11/ 2024)

Sebelumnya peristiwa penganiayaan tersebut terjadi. Sabtu (9/12/3024) sekitar jam 23.30 WIB di Jalan raya Pokan Baru Kecamatan Huta Bayu Raja. Kabupaten Simalungun.
Menurut keterangan Kepala Seksi Huhungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Simalungun AKP Verry Purba, kasus ini bermula saat pelaku dan korban bertemu di sebuah kedai tuak milik marga Hasibuan.
Keduanya terlibat adu fisik setelah terjadi pertengkaran yang diduga dipicu perbedaan pendapat saat mengonsumsi tuak. Pertengkaran itu berujung pada adu pukul yang akhirnya harus dilerai warga sekitar.
Meski sempat dipisah, namun kejadian tak berhenti di situ. Seorang saksi mata, Jimmy Efendy Purba yang berada di lokasi berinisiatif membawa korban pulang menggunakan sepeda motor.
Namun sesampainya di depan rumah korban, pelaku yang mengejarnya menggunakan sepeda motor kembali melakukan kekerasan dengan cara memukul korban hingga terjatuh.
Akibat pemukulan tersebut, korban mengalami luka serius sehingga harus segera dibawa ke RSUD Balimbingan dan dirujuk ke RS Evarina Pematangsiantar untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
“Profesionalitas Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum tanpa pandang bulu harus kami tegakkan, kami berharap kasus ini dapat menjadi peringatan bagi siapa saja yang berniat melakukan tindak pidana demi memberikan rasa aman kepada masyarakat,” kata Verry
Sementara itu, Kapolsek Tanah Jawa Kompol Asmon Bufitra, S.H., M.H. membenarkan bahwa Ronal Sinaga telah berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
“Saat ini, tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Tanah Jawa untuk mengungkap motif dan kronologi lengkap dari kejadian penganiayaan tersebut,” tutupnya.
Reporter : Welly Tambunan


