RROL.ID, Jakarta – Pemerintah resmi menghentikan sementara operasional pabrik milik PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) atau INRU di Pulau Sumatera sejak Kamis (11/12/2025).
Berdasarkan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Toba Pulp Lestari menerima dua kebijakan pemerintah. Pertama, yakni dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Lewat surat nomor S.468/PHL/IPHH/PHL.04.01/B/12/2025 tertanggal 8 Desember 2025, Kemenhut menetapkan penangguhan sementara akses penatausahaan hasil hutan pada wilayah Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
Lalu, pada hari yang sama, perusahaan juga menerima surat dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara Nomor 500.4.4.44/237/DISLHK-PHPS/XII/2025 tertanggal 10 Desember 2025. Surat itu memerintahkan penghentian seluruh kegiatan penebangan dan pengangkutan kayu eucalyptus hasil budidaya, termasuk PKR.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah mewaspadai potensi banjir dan cuaca ekstrem yang melanda tiga provinsi di Sumatera. Sebelumnya tiga kawasan tersebut dilanda banjir bandang dan tanah longsor yang merenggut banyak korban jiwa. Dampak dua kebijakan tersebut mewajibkan TPL menghentikan sementara kegiatan operasional pabriknya, lantaran tidak beroperasinya sistem penatausahaan hasil hutan, serta terhentinya pasokan kayu PBPH dan PKR.
“Sehubungan dengan kedua kebijakan tersebut, perseroan wajib melaksanakan sementara penghentian kegiatan operasional pabrik yang diakibatkan berhentinya penatausahaan kayu serta penghentian kegiatan pemanenan PBPH dan PKR,” demikian isi surat emiten.
Kendati begitu, TPL memastikan selama masa penghentian operasional, perusahaan tetap menjalankan pemeliharaan aset pabrik, perawatan tanaman, serta aktivitas operasional esensial lain untuk menjaga kesiapan pabrik sebelum pemerintah mengizinkan operasional kembali.
“Perseroan tetap menjalankan pemeliharaan aset pabrik, perawatan tanaman, serta aktivitas operasional esensial lainnya untuk menjaga kesiapan operasional sampai kebijakan pemerintah dipulihkan,” lanjut manajemen.
Dari aspek operasional, perusahaan mengakui penghentian sementara akan menghambat proses produksi yang bergantung pada pasokan kayu dan administrasi hasil hutan.
Dari sisi hukum, TPL memastikan tidak ada risiko hukum karena penghentian dilakukan sesuai instruksi pemerintah pusat dan daerah. Adapun dari sisi keuangan, perusahaan mengakui adanya potensi penundaan penerimaan pendapatan selama masa penghentian.
Perusahaan juga menyoroti dampak sosial-ekonomi yang mungkin timbul akibat penghentian operasional. Rantai pasok produksi TPL melibatkan pemasok, kontraktor, UMKM, jasa transportasi, serta masyarakat yang menggantungkan pendapatan pada aktivitas perusahaan.
TPL menyatakan akan menjalankan langkah mitigasi sosial-ekonomi bersama pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan.
Sebagai tindak lanjut, TPL juga melaksanakan koordinasi intensif dengan Kementerian Kehutanan, DLHK Provinsi Sumatera Utara, pemerintah daerah, dan instansi terkait. Perusahaan berkomitmen memberikan keterbukaan informasi lanjutan apabila terdapat kebijakan baru yang kembali memengaruhi kegiatan operasional.
Klaim soal fasilitas produksi Sebelumnya, Toba Pulp Lestari mengeklaim tidak memiliki fasilitas produksi ataupun operasional di kota atau kabupaten yang terdampak banjir dan tanah longsor di Sumatera.
Pernyataan tersebut disampaikan manajemen TPL melalui surat resmi kepada Bursa Efek Indonesia sebagai tanggapan atas permintaan klarifikasi regulator terkait bencana yang terjadi pada akhir November 2025.
Mengutip keterbukaan informasi BEI, Kamis (11/12/2025), TPL menjelaskan seluruh fasilitas operasional perusahaan berada di luar wilayah terdampak sehingga tidak ada gangguan terhadap proses produksi, logistik, maupun distribusi.
“Perseroan tidak memiliki fasilitas produksi atau operasional yang terdampak banjir dan tanah longsor,” tulis manajemen TPL.
Emiten kehutanan itu juga menegaskan tidak ada perubahan terhadap strategi pasokan, dan perusahaan tidak perlu melakukan relokasi proses produksi ataupun mencari kawasan industri alternatif.
Dengan tidak adanya dampak operasional, aspek keuangan dan hukum perseroan disebut tetap stabil, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
Sumber : Kompas.com


