RROL.ID, Medan – Surat edaran Menteri kependudukan dan pembangunan keluarga/BKKBN nomor 14 Tahun 2025 tanggal 1 Desember 2025 tentang Gerakan Ayah Mengambil Rapor ke Sekolah (GEMAR) dinilai melukai hati siswa/siswi yang tidak dapat menghadirkan ayah atau walinya laki-laki. Gerakan tersebut sangat mengganggu psikologi siswa atau siswi yang hidupnya dengan seorang ibu (Single Mom).Â
Mungkin gerakan itu bertujuan mendorong peran ayah dalam sekolah, tetapi tanpa disadari hal tersebut telah melukai sejumlah murid yang dihidupnya dengan kasih seorang ibu. terlepas si anak ditinggal karena ayah ibunya berpisah dan atau meninggal dunia. tetapi secara psikologi itu telah melukai hati seorang anak yang tidak memiliki atau tidak dapat menghadirkan orang tua laki-lakinya.
Hal ini disampaikan Direktur Lingkar Rumah Rakyat Indonesia Joel Sinaga, Rabu (17/11/2025) di medan, beberapa waktu lalu.
Ia menilai kebijakan atau program Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN yang diturunkan hingga ke Provinsi sampai ke Kabupaten/Kota menimbulkan kontroversi.
Mungkin kementerian memiliki data kurangnya peran ayah terlibat dalam aktifitas sekolah anak, namun bukan berarti program tersebut menjadi salah satu jalan keluar, yang ada justru memukul psikologi anak yang tidak memiliki ayah. kata Joel.
“Saya pikir Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN segera mengklarifikasi hal tersebut, sebab jutaan anak yang tidak memiliki ayah akan sangat terpukul psikologinya akibat hal ini,” tambahnya.
Joel menambahkan Korelasi dengan Undang – undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga yang menjadi dasar menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN juga tidak berdasar. tutupnya.
Di Provinsi Sumatera Utara
Thomas Tarigan(45) warga medan mengatakan program Gerakan Ayah Mengambil Rapor(GEMAR) tidak efektif dilakukan sebab lebih besar melukai hati anak – anak daripada positifnya.
“Saya mungkin senang sebagai ayah, dapat terlibat dalam hal mengambil rapor tetapi bagaimana rasanya dengan teman anak – anak saya. saya pikir hal ini tidak perlu diterapkan,” katanya.
Di Kabupaten Simalungun
P Pangaribuan (44) warga Kerasaan ini menilai gerakan Gemar tersebut lebih banyak negatifnya daripada positifnya. sebab, telah melukai hati anak yang hanya hidup dengan ibunya.
“Sebaiknya program tersebut segera di hapus atau tidak perlu ada istilah ayah. sebab anak yang sudah terpukul psikologinya dengan hidupnya tanpa bersama ayahnya, ditambah dengan luka melalui program pemerintah tersebut,” katanya.
Di Pematangsiantar
Walikota Pematangsiantar Wesly Silalahi melalui Sekretaris Daerah Junaidi Antonius Sitanggang, dinilai salah satu penyumbang yang ikut melukai hati sejumlah anak di Kota yang pernah menyadang kota pendidikan tersebut, dengan mengeluarkan surat Nomor : 016/400.13/2097/XII-2025 tanggal 16 Desember 2025 Hal gerakan ayah mengambil rapor.
Surat tersebut ditujukan ke Kepala Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar dan keluar setelah menerima surat dari Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN Perwakilan BKKBN Provinsi Sumatera Utara Nomor : B-1185/PK.02/J2/2025 tanggal 05 Desember 2025 perihal Gerakan Ayah Mengambil Rapor (GEMAR).
Reporter : Cheker


