RROL.ID., Jakarta – Anggota Komite I DPD RI, Pdt. Penrad Siagian, melontarkan kritik keras terhadap kebijakan moratorium pembentukan daerah otonom baru (DOB) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komite I DPD RI terkait pembentukan Calon Daerah Otonom Baru (CDOB) Provinsi Luwu Raya dan Provinsi Kepulauan Nias, yang digelar di Kompleks DPD RI, Jakarta, Senin (30/3/2026)
Dalam rapat RDP Tersebut, Penrad menilai pemerintah pusat selama ini terlalu sempit memandang pemekaran daerah hanya dari sudut pandang beban anggaran, tanpa melihat realitas ketimpangan pembangunan yang dialami daerah-daerah terpencil.
“Kalau perspektifnya selalu beban, maka pemekaran daerah tidak akan pernah berjalan. Padahal banyak daerah calon DOB memiliki sumber daya alam yang sangat kaya, termasuk Kepulauan Nias,” Ujar Penrad.
Ia menyebut kebijakan moratorium DOB yang sudah berlangsung lebih dari satu dekade justru memperpanjang ketimpangan pembangunan antara pusat dan daerah. moratorium pemekaran daerah tidak boleh dijadikan alasan pemerintah untuk menutup pintu aspirasi daerah.
Ia menilai selama ini negara terlalu lambat merespons kebutuhan masyarakat di wilayah terluar dan kepulauan.
“Sudah lebih dari sepuluh tahun moratorium ini berjalan. Sementara di daerah, masyarakat terus menghadapi keterbatasan pelayanan dasar. Negara tidak boleh terus membiarkan daerah tertinggal menunggu tanpa kepastian,” katanya
Ia juga menyoroti sentralisasi pengelolaan sumber daya alam oleh pemerintah pusat yang dinilai memperlemah kapasitas daerah.
“Semua izin dan pengelolaan sumber daya alam ditarik ke pusat. Daerah hanya menjadi penonton atas kekayaan alamnya sendiri. Dalam situasi seperti ini, wajar kalau pemekaran selalu dianggap beban,” Ucap Penrad.
Penrad mencontohkan Kepulauan Nias sebagai wilayah yang memiliki potensi besar di sektor kelautan, perikanan, dan sumber daya alam lainnya, namun hingga kini masih tergolong daerah dengan tingkat kemiskinan yang tinggi.
Ia menilai kondisi tersebut tidak lepas dari jauhnya rentang pelayanan publik dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi induk.
“Kepulauan Nias memiliki kekayaan laut dan darat yang luar biasa, tetapi masyarakatnya masih bergulat dengan kemiskinan. Ini menunjukkan ada masalah serius dalam tata kelola pembangunan,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi geografis yang terpisah oleh lautan membuat akses terhadap layanan dasar seperti kesehatan dan pendidikan menjadi sangat terbatas.
Ia bahkan mengungkapkan masih banyak warga di kawasan Pulau-pulau Batu, Nias Selatan, yang harus mempertaruhkan nyawa untuk mendapatkan layanan kesehatan.
“Banyak pasien meninggal di tengah perjalanan karena ombak besar saat menuju Pulau Nias untuk mendapatkan perawatan. Ini fakta di lapangan yang tidak bisa kita tutupi,” katanya.
Penrad memperingatkan bahwa jika pemekaran wilayah terus tertunda akibat moratorium, maka daerah seperti Kepulauan Nias berpotensi semakin tertinggal dari agenda pembangunan nasional.
“Saya khawatir jika Kepulauan Nias tidak menjadi provinsi, masyarakatnya tidak akan menjadi bagian dari Indonesia Emas 2045. Jarak pelayanan publik terlalu jauh dan negara hadir terlalu lambat,” ujarnya.
Selain soal kesejahteraan masyarakat, Penrad juga menyoroti pentingnya pemekaran wilayah dari perspektif pertahanan dan kedaulatan negara.
Menurutnya, banyak pulau kecil di kawasan Kepulauan Nias yang tidak berpenghuni dan minim pengawasan negara.
“Kita tidak boleh menutup mata. Wilayah terluar seperti ini sangat strategis, tetapi pengawasan negara masih sangat terbatas. Ini bisa membuka celah bagi pihak luar,” tegasnya.
Ia menilai pembentukan Provinsi Kepulauan Nias akan memperkuat kehadiran negara sekaligus mempercepat pembangunan di kawasan strategis tersebut.katanya
Sementara itu, Ketua Badan Persiapan Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias, Mayjen TNI (Purn.) Christian Zebua, menegaskan bahwa secara geopolitik wilayah Kepulauan Nias merupakan garda terdepan Indonesia di bagian barat yang berbatasan langsung dengan Samudera Hindia.
Menurutnya, wilayah tersebut merupakan zona frontier yang memiliki peran penting dalam hubungan maritim, perdagangan, investasi, hingga dinamika geopolitik Indo-Pasifik.
“Kepulauan Nias adalah frontier barat Indonesia. Negara tidak boleh terlambat memperkuat wilayah strategis seperti ini,” ujarnya.
Christian Zebua juga mengingatkan bahwa secara administratif dan politik, usulan pembentukan Provinsi Kepulauan Nias sebenarnya telah disetujui oleh DPR RI dan DPD RI sejak 2014.
Namun hingga kini realisasi tersebut masih tertahan oleh kebijakan moratorium pemekaran daerah.
Penrad menegaskan dirinya akan terus mendorong pemerintah agar moratorium pemekaran daerah segera dibuka kembali, setidaknya melalui skema terbatas bagi wilayah-wilayah yang memenuhi syarat strategis.
Menurutnya, Kepulauan Nias adalah salah satu wilayah yang paling layak diprioritaskan.
“Kita tidak bisa terus menunda. Negara harus berani mengambil keputusan. Kepulauan Nias sudah terlalu lama menunggu,” tegasnya.
Penrad memastikan akan terus memperjuangkan aspirasi pembentukan Provinsi Kepulauan Nias di tingkat nasional sebagai langkah untuk mempercepat pemerataan pembangunan sekaligus memperkuat kehadiran negara di wilayah terluar Indonesia.
Reporter : Charles Rajaguguk


