RROL.iD, Perdagangan – Pembangunan Revitalisasi SMA seluas 8×9 senilai Rp 286.218.000 bersumber dana APBN 2026 oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah Direktorat Sekolah Menengah Atas. yang dilaksanakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dengan masa pekerjaan 120 hari kalender, di SMA Negeri 1 Bandar, Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, disinyalir ada permainan. pasalnya, proyek tersebut tertutup dan plank proyek juga tidak dipasang pada lintasan publik. melainkan di pohon tersembunyi.
Sesuai Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) papan proyek harus di tampilkan di tempat yang dilintasi umum, bukan di dalam area sekolah dan tersembunyi serta tidak dilalui oleh masyarakat. sebab plank proyek tersebut berguna agar masyarakat dapat mengawasi penggunaan anggaran negara.

Selain itu, regulasi tersebut di atur Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006).
Divisi Pendidikan Lingkar Rumah Rakyat Indonesia (LRR) Suherman , Rabu (29/7/2026) mengatakan itu jelas melanggar aturan yang ada, apalagi kawasan sekolah bukan lokasi lintasan umum. seharusnya papan proyek tersebut dipasang di pagar sekolah yang dapat dilihat publik, agar diketahui ada pekerjaan di salam sekolah dengan menggunakan uang rakyat disebut APBN. katanya.
“itu harus ditindak dan di laporkan ke Kementerian Pendidikan RI sebab, pelaksanaannya menyalahi aturan. kalau di analisa secara logika? untuk apa mereka secara diam-diam dan tersembunyi untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, pasti ada sesuatu yang akan mereka lakukan. misal memanipulasi campuran semen, memanipulasi jenis barang yang digunakan, dan memanipulasi segala sesuatu untuk meraup keuntungan yang besar dari uang yang notabene pajak rakyat. kita minta ini di usut,” kata herman.
Dilokasi sekolah jurnalis media ini sempat dihalang-halangi oleh seorang pegawai boru Sitio dengan alasan maminta surat tugas atas perintah atasannya di sekolah. walau jurnalis media ini telah menunjukkan identitas diri dan ID card jurnalis, sempat terjadi keributan akhirnya pihak sekolah memberikan akses untuk diabadikan gambar pekerjaan tersebut.
Reporter : Hisar Marpaung

