Rapat Kordinasi Maraknya Pencurian Sawit Di Batu Bara, Agen Sawit Dapat Dijerat Pasal 480 KUHP

Terkait

RROL.ID, Batu Bara – Bupati Batu Baharuddin Siagian menyampaikan agar para agen (Penampung) sawit tidak menerima Tandan Buah Segar (TBS) yang tidak jelas asal usulnya, hal tersebut disampaikan saat rapat Kordinasi dengan Kepolisian, Kepala-kepala Desa dan Agen Sawit di Kantor Bupati, Jalan Lintas Lima Puluh, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Senin (14/7/2025).

Rapat tersebut digelar setelah mendengar banyaknya keluhan yang warga terkait maraknya pencurian buah sawit milik masyarakat.

“Saya kepada para agen/jasa penampungan sawit untuk waspada dengan TBS yang tidak jelas asal dan kepemilikannya. Agar kita bisa bersama menkan tingkat pencurian sawit di masyarakat,” katanya.

Kegiatan kordinasi itu dihadiri Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson HH Nainggolan diwakili Kapolsek Lima Puluh AKP Tukkar L Simamora, Kepala Desa dan seluruh agen/jasa penampungan sawit.

Selainnitu, dia juga meminta para Kepala Desa agar mendata agen/jasa sawit dan pemilik lahan sawit di desa masing-masing.

“Ini untuk memudahkan koordinasi bila terjadi pencurian buah sawit milik masyarakat,” tambah bahar.

Kapolsek Lima Puluh AKP Tukkar L Simamora menyampaikan agen/jasa penampungan TBS sawit dengan qsa dari curian dapat dipidana sesuai Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Pencurian dengan nilai di bawah 2,5 juta tidak dapat diproses hukum sesuai Peraturan MA, namun bila mengulang kembali tindak pidana yang dilakukannya, maka akan dapat dijerat.

Ia juga menyarankan agar agen/jasa penampungan sawit membentuk asosiasi agen (penampung) buah sawit.

“Asosiasi itu nantinya akan mendata pemilik lahan sawit. Dengan pendataan ini, agen akan mengetahui pemilik buah sawit yang dijual kepadanya,” tutupnya.

Reporter : Martua Nainggolan

Editor : Rudi

spot_img

Terkini

Related Articles

Lewat ke baris perkakas