RROL.ID, Serdangbedagai – Pengadilan Negeri Sei Rampah eksekusi lahan seluas 121 Ha milik PTPN IV Regional II dari penggarap di Kebun Dolok Ilir, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara. Senin (13/5/2024).
Pengambilan aset negara di lakukan dengan pendekatan persuasif oleh pihak Perusahaan bersama pihak Pengadilan Serdang Bedagai.
Menurut Jurusita Pengadilan Negeri Sei Rampah Rahmad Diansyah, eksekusi dilakukan setelah terdapat putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), mulai dari tingkat gugatan hingga peninjauan kembali.
Pelaksanaannya didasarkan atas Penetapan Nomor 2/Pdt.Eks/2024/PN Srh Jo. Nomor 38/Pdt.G/2022/PN Srh Jo. Nomor 133/PDT/2023/PT MDN Jo. Nomor 2905 K/Pdt/2023 tertanggal 2 Mei 2024.
“Pengembalian aset negara ini dilaksanakan setelah mempunyai dasar hukum yang jelas dan berkekuatan hukum tetap,” kata Rahmad
Areal kebun ini awalnya berstatus Hak Guna Usaha (HGU) berdasarkan Sertifikat HGU No. 1 tanggal 11 Desember 1981 dan kemudian diperpanjang dengan Sertifikat HGU No. 1 tanggal 11 September 2006 seluas 7.348,81 ha yang berlaku hingga 31 Desember 2030.
Selama ini tanah tersebut di kuasai oleh sekelompok penggarap seluas sekitar 121 hektare sejak 1999.
Mereka sudah dua kali menggugat PTPN IV Regional II (dulu PTPN IV) ke pengadilan, pada 2018 dan 2020.
Namun keduanya ditolak, mulai dari tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung. Meski dinyatakan menang secara hukum, Perkebuana IV Regional II tetap mengedepankan pendekatan persuasif menghadapi kelompok penggarap.
Menurut Region Head PTPN IV Regional II Sudarma Bhakti Lessan, cara-cara humanis selalu diterapkan perusahaan dalam penanganan lahan Kebun Dolok Ilir, Upaya komunikasi dan mediasi terus diutamakan hingga tahap eksekusi tiba.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang sudah bekerja keras membantu mengembalikan aset negara. Ucap Sudarma.
Sementara itu, Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN IV Regional II Muhammad Ridho Nasution mengingatkan bahwa PTPN IV Regional II merupakan bagian dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
BUMN merupakan usaha peyumbang pendapatan terhadap negara.
Reporter : TB Purba


