RumahRakyatOnline.id, Medan – Dua pria dianiaya yang semula hendak menyelesaikan kasus pencurian handphone di sebuah warung tuak di Jalan Tanjung Bunga, Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan, pada Jumat (21/1/2022) lalu.
Pelaku Yulianus Dohare (35) telah diamankan polisi setelah melakukan penganiayaan terhadap dua orang korbannya bernama M. Zainul Arifin dan Omri Barus.
kronologis kejadian penganiayaan tersebut terjadi. saat itu, kedua korban datang ke warung tuak milik Jonatan untuk menyelesaikan masalah pencurian Handphone.
“Sampai di sana, pelaku dan rekannya langsung marah terhadap korban, korban Omri Barus sempat bertanya mengapa para pelaku marah – marah, padahal hendak menyelesaikan masalah pencurian handphone,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Muhammad Firdaus. Kamis (17/3/2022).
Setelah mendengar pernyataan dari korban, pelaku bersama yang lainnya langsung mendorong dan memukul kedua korban.
“Pada saat itu kedua korban melarikan diri, para pelaku mencoba mengejar keduanya, sehingga terjatuh ke dalam parit lalu dianiaya. korban sempat melarikan diri dan masuk ke rumah warga untuk meminta pertolongan,” katanya.
Setelah itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi, dan petugas langsung melakukan penyelidikan dan mengejar para pelaku.
Pelaku Yulianus Dohare, diamankan saat bersembunyi disebuah rumah di kawasan Percut Sei Tuan. Kamis (17/3/2022).
Pihaknya masih melakukan pencarian terhadap pelaku lainnya yang terlibat dalam kejadian penganiayaan tersebut.
Sumber : Tribun.medan
Editor : Bolivar Santos Ginting, SH


