Polres Batu Bara Berhasil Tangkap 19 Orang Pelaku Pembunuhan Di Pakam Raya

Terkait

RumahRakyatOnline.id, Batu Bara – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu Bara berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Dusun Sabar Titi Payung, Desa Pakam Raya, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara. Minggu (6/3/2022) sekira pukul 22.00 wib dua pekan yang lalu.

Kasus pembunuhan tersebut melibatkan 19 orang tersangka dan korbannya M. Nizar (40) warga Dusun V, Desa Kuala Indah, Kecamatan. Sei Suka setelah sebelumnya diduga di aniaya sebab terdapat luka yang cukup serius. Korban meninggal dunia setelah dibawa dan dirawat secara medis di Klinik Harun, .Senin (7/3/2022) sekira pukul 08.30 wib.

Kasat Reskrim AKP. Feri Kusnadi SH, MH dalam konferensi pers menjelaskan kasus ini mengatakan kasus ini diungkap hanya dalam waktu kurang dari seminggu dilokasi yang berbeda-beda.

“Penangkapan terhadap 19 orang tersangka tersebut berdasarkan dari keterangan saksi-saksi ketika terjadinya penganiayaan, dan para tersangka kita kejar sampai ke berbagai daerah di Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Riau”, ungkapnya.

Sementara korban lainnya atas nama M. Azhari, juga mengalami luka cukup serius namun beruntung masih dapat terselamatkan.

Ke 19 tersangka yang berhasil diamankan tersebut yaitu KJS alias K (23 Th), NN alias K (36Th), SS alias L (24Th), JS (32 Th), BH (30 Th), RFBB alias R (21Th), HM alias W (26 Th), ACN (28 Th), AS (30 Th), AW alias A (25 Th), MIS alias I (26 Th) BVBB alias B (26 Th), DMO alias M (31 Th), DBBB als D (19 Th), DS (27 Th), VES (24 Th), MBB (32 Th), PS alias P (55 Th) dan YAS alias Y (23 Th).

Para pelaku akan dijerat pasal 338 subs 170 ayat (2) ke 2e dan 3e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.tambahnya.

Reporter: Bima IS Pasaribu, SH

spot_img

Terkini

Related Articles

Lewat ke baris perkakas