RROL.iD, Perdagangan – Tempat Hiburan Malam (THM) JW78 Club and KTV yang berada diberdiri di Tanah Pemda Perdagangan, Kabupaten Simalungun, diduga tidak memiliki ijin Surat Keterangan Penjual Langsung(SKPL) atau Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol(SIUP-MB) diminta segera ditindak Polres Simalungun dan Pemkab Simalungun.
THM tersebut sudah buka beberapa bulan lalu, dengan menyajikan beberapa minuman beralkohol jenis golongan A (kadar alkohol <5%), B (5%-20%), hingga C (>20%-55%) dan sudah seharusnya memiliki SKPL/SIUP-MB yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Simalungun.

Sebelumnya, telah terjadi aksi penolakan sejumlah THM di Perdagangan salah satunya JW78 Club and KTV, aksi tersebut mengatasnamakan Forum Pemuda Simalungun, Selasa (16/7/2026) dengan kordinator aksi Rifki Mufli Rambe. aksi tersebut akhirnya diterima oleh Polsek Bandar Huluan Iptu Patar Banjarnahor, S.H, dan Camat Bandar Supardi. dalam pertemuan tersebut mereka berjanji akan menindaklanjuti tuntutan aksi tersebut.
Camat Bandar Supardi, Rabu (22/6/2026) dikonfirmasi terkait perkembangan tidak lanjut tuntutan penutupan THM JW48 mengatakan akan memanggil pengelola secepatnya dan akan mendiskusikan tuntutan tersebut. “namun untuk penutupan itu diluar kewenangan kita bang. itu kewenangan Pemkab Simalungun,” katanya.
Kapolsek Perdagangan Iptu Patar Banjarnahor, SH, dihari yang sama dikonfirmasi di Kantornya jalan Listrik, salah satu petugas mengatakan Pimpinan sedang keluar. esoknya harinya juga di sambangi, salah satu PNS mengatakan pimpinan sedang ada tugas keluar.
Infromasi beredar bahwa menjadi salah satu penghubung di THM JW48 berinisial MS, salah satu pangulu di Kecamatan Pematang Bandar.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Simalungun Ronny Rudyanto, AP., M.Si. belum memberikan keterangan resmi terkait THM tersebut.

