Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the bbpress domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/rumahrak/public_html/wp-includes/functions.php on line 6170

Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the health-check domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/rumahrak/public_html/wp-includes/functions.php on line 6170

Notice: Fungsi _load_textdomain_just_in_time ditulis secara tidak benar. Pemuatan terjemahan untuk domain td-cloud-library dipicu terlalu dini. Ini biasanya merupakan indikator bahwa ada beberapa kode di plugin atau tema yang dieksekusi terlalu dini. Terjemahan harus dimuat pada tindakan init atau setelahnya. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.7.0.) in /home/rumahrak/public_html/wp-includes/functions.php on line 6170
Videografer Terdakwa Kasus Korupsi profil Desa Karo, mendapat penangguhan dari Komisi III DPR RI - RumahRakyatOnline

Videografer Terdakwa Kasus Korupsi profil Desa Karo, mendapat penangguhan dari Komisi III DPR RI

Terkait

RROL.ID, Medan – Amsal Christy Sitepu, videografer yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi profil desa Karo, keluar dari Rumah Tahanan Negara Tanjung Gusta Medan, sekitar pukul 16.00 WIB, didampingi anggota DPR RI, Hinca Panjaitan, setelah mendapatkan penangguhan penahanan atas jaminan Komisi III DPR RI. Selasa (31/3/2026).

Setelah bebas, Amsal kemudian langsung bertolak ke Karo, untuk bertemu keluarga. Atas kebebasan, usai ditahan selama 131 hari, Amsal menyampaikan rasa syukur. Dia menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang mendukungnya.

“Pasti saya berterima kasih untuk semua dukungan yang diberikan, kebebasan hari ini, biarlah jadi kebebasan pekerja kreatif indonesia. Saya juga berterima kasih kepada komisi III DPR RI,” kata Amsal.

Meski bebas atas adanya penangguhan, Amsal masih akan mengikuti vonis atas kasus korupsi yang akan dibacakan pada Rabu 1 April 2026. Dia menegaskan, bila dia akan tetap mengikuti proses hukum yang masih berlangsung.

“Yang pasti saya akan menghormati proses hukum hari saya akan balik ke Karo dulu dan besok saya akan tetap hadir di persidangan untuk mendengar putusan majelis hakim di PN Medan,” ujarnya.

Pengadilan Negeri (PN) Medan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Amsal Sitepu yang diajukan oleh Komisi III DPR RI. Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan pun mengantarkan langsung permohonan penangguhan tersebut ke Pengadilan Negeri Medan, Selasa, (31/3/2026).

“Surat permohonan penangguhan penahanan dari DPR RI sudah saya antarkan kepada majelis hakim melalui Ketua PN Medan, dan dikabulkan,” kata Hinca.

Hinca menyampaikan, penangguhan terhadap Amsal berdasarkan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI, semalam. Dia menyampaikan, permohonan penangguhan penahanan terhadap Amsal merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjawab berbagai permasalahan hukum yang ada.

“Dengan demikian harapan kita semua telah dijawab oleh pemerintah melalui Komisi III DPR RI dan hari ini Amsal hari ini ditangguhkan penahanannya. Saya hari ini, menjemput dia dan membawa ke rumahnya,” ujarnya. (red)

spot_img

Terkini

Related Articles

Lewat ke baris perkakas