Pengerukan Tanah Illegal di Stadion Lurah dan Camat Berbohong, Polisi Diminta Bertindak

Terkait

RROL.iD, Perdagangan – Lurah Perdagangan I Nasril Nasution diduga bersekongkol menjual tanah pengerukan illegal milik Stadion Perdagangan bersama salah satu pengusaha. hal ini diketahui setelah salah satu supir truck mengatakan “iya benar tanah ini kami jual ke perumahan yang ada di Nagori Lanbaw bang, kenapa? abang mau beli tanah?,” saat supir ditanya di persimpangan Jalan Kuala Tanjung Perdagangan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Minggu (30/8/2026).

Pengerukan ini sebelumnya, telah di konfirmasi kepada Lurah Perdagangan I Nasril, mengatakan tidak ada penjualan tanah di areal tersebut, tetapi itu hanya pembukaan jalan, dan yang melakukan itu adalah Mahmuddin Nasution pemilik tangkahan di Kampung Simponi.

Camat Bandar Supardi sebelumnya telah dikonfirmasi, menyampaikan tidak mengetahui adanya pengerukan tanah di areal stadion, dan menyampaikan kepada Kasi Trantib Kecamatah Dodo untuk melakukan pengecekan.

Anehnya, Lurah Nasril berdalil bahwa Mahmuddin telah banyak membantu Mesjid, “iya kan pengusahanya banyak membantu mesjid pak,” jadi dengan alasan tersebut Lurah membebaskan pengusaha melakukan kegiatan illegal di Perdagangan yang tidak sesuai dengan aturan dan perundang-undangan di Kabupaten Simalungun.

Kadis PU Hotbinson Damanik sebelumnya juga menyampaikan tidak mengetahui adanya perencanaan jalan di perdagangan dan kapan di rencanakan serta dibahas di tingkat pemerintahan yang mana.

Salah satu warga meminta ketegasan pemerintah dan kepolisian tegas menegakkan aturan. “jangan tutup mata atas persoalan ini,” kata Manurung.

Eks Ikatan Mahasiswa Pemuda Pelajar Simalungun Mahatita menyatakan dengan tegas agar Lurah Perdagangan I dan Camat tidak melakukan pembohongan publik. jelas itu tanah dijual dan tidak punya perencanaan.

“Setiap perencanaan Jalan, Jembatan dan Perumahan Rakyat adalah ranah dari dinas PUPR, dimana dibahas perencanaan pembukaan jalan tersebut dan siapa pelaksana atau penyedia jasa sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.? jadi Lurah jangan melegalkan kegiatan illegal di wilayah perdagangan, dengan modus sosial! ini negara hukum, dan berlandaskan hukum! kami minta Kapolsek segera bertindak kalau tidak kami akan desak ke Mapolres Simalungun senin besok,” kata Tita.

Terlihat salah satu alat berat berwana hijau dan 2 unit dump truck sedang beraktifitas memuat tanah dan dibawa ke pembeli di daerah Lanbaw, jawaban dari pegawai dilapangan berbeda dengan supir truck. pegawai mengatakan tidak menjual tanah tetapi memberikan kwitansi pembelian, dan supir mengatakan benar memang menjual tanah.

Reporter : Hisar Marpaung

spot_img

Terkini

Related Articles