RROL. iD, Perdagangan – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dibawah naungan Badan Gizi Nasional(BGN) di Pematang Nagori Bandar tepatnya dekat jembatan Simpang Kampung Jawa, eks Pabrik minuman sasaparilla, Perdagangan, Kecamatan Bandar, disinyalir tidak memiliki sistem limbah sesuai aturan BGN dan terkesan tertutup dalam penggunaan APBN milik rakyat.Â
Ketika di konfirmasi jurnalis media ke lokasi tersebut, pihak Person In Charge (PIC) sebagai penanggung jawab melalui security terkesan menghindar.
Tidak diketahui jumlah penerima manfaat yang di sediakan SPPG tersebut, apakah telah maksimal melayani 2.500 penerima dalam radius 6 kilometer atau waktu tempuh 30 menit.
Kemudian apakah sudah melayani Kelompok Rentan (3B) minimal 300 penerima manfaat dari kelompok ibu hamil, ibu menyusui, dan balita. Semua informasi tersebut terbuka.
Selain itu, apakah SPPG tersebut memiliki sertifikasi wajib yang harus dimiliki seperti Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), sertifikasi halal dari BPJPH, serta standar Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP).
Dan yang paling utama tidak didapatkan informasi pngelolaan Limbah SPPG dengan wajib mengelola sisa pangan, sampah, dan air limbah domestik sesuai aturan lingkungan.
SPPG Pematang Nagori Bandar tersebut sepertinya harus diberi Sanksi Administratif hingga Suspend sebab, diduga tidak memenuhi target layanan minimal kelompok 3B atau melanggar standar kebersihan terancam sanksi peringatan tertulis hingga penghentian sementara (suspend) tanpa insentif harian.
Security SPPG saat ditemui, Rabu (26/8/2026) menyampaikan kepada jurnalis agar datang sekira pukul 12.00 WIB untuk bertemu PIC agar mendapatkan informasi sebab, pagi hingga pukul 10.00 WIB biasanya sedang report atau sibuk.
Namun, kembali hingga waktu tersebut media tidak juga berhasil mendapatkan informasi dan bertemu PIC.
Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional (BGN) RI Khairul Hidayati belum memberikan keterangan resmi terkait hal tersebut.Â
Reporter : Hisar Marpaung.

