RROL.iD, Pematangsiantar – Tempat Hiburan Malam (THM) Hotel and Bar Studio 21 diduga beredar narkoba jenis (3,4 methylenedioxymethamphetamine) Zat kimia sintetis atau lebih dikenal luas obat terlarang ekstasi yang dipasarkan kepada para pengunjung THM tersebut, sambil menikmati musik dan minuman keras. Jalan Parapat, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar, Senin (24/8/2026).
Menurut Informasi bandar atau pengedarnya berinisial TJ. Ia berperan menyediakan pil ekstasi dan mengatur sistem distribusi ke pelanggan THM tersebut.
Masih katanya pil tersebut, dijual dengan harga 300 ribu perbutirnya, dan dijual dengan vulgar di lokasi tersebut.
Salah satu warga Aruan, mendengar peredaran tersebut berharap pihak Polres Pematangsiantar maupun Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Siantar tidak tutup. Mata.
Management Studio 21 belum memberikan keterangan resmi terkait hal tersebut.Â
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjau, SIK, juga belum memberikan keterangan resmi terkain informasi tersebut.Â
Reporter : Acong

