RROL. iD, Pematangsiantar – Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Pematangsiantar yang diresmikan pada 20 Juli 2022 oleh Kajari Jurist Precisely Sitepu dan Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Timbul Marganda Lingga, diduga tidak bermanfaat dan terkesan hanya menghambur-hamburkan uang rakyat.Â
Bangunan Rumah Restorative Justice (RRJ) yang memanfaatkan eks fasilitas ruang Perpustakaan, berada tepat di area perkantoran DPRD Siantar menghadap arah Pengadilan Negeri Kota Pematangsiantar, bersumber dari dana hibah kerja sama antara Kota dengan Kejaksaan Negeri Siantar.
Saat ini RRJ tersebut sudah dipenuhi semak belukar serta tidak berfungsi sama sekali, yang seharusnya tempat itu menjadi tempat musyawarah dan penyelesaian perkara pidana ringan diluar pengadilan dengan pendekatan kekeluargaan dan perdamaian.
Menurut aturan Restorative Justice(RJ) diinisiasi Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, diperkuat dengan Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021, dan di atur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 menjadi pedomannya.
Direktur LRR Medan Thomas Tarigan, SH, MH, Rabu (23/8/2026) menyampaikan RRJ seharusnya berfungsi menjadi tempat mediasi, pemulihan keadaan, pemberdayaan tokoh masyarakat dan pengurangan beban pengadilan.
“Di RRJ lah sebenarnya untuk mendamaikan pelaku, korban dan masyarakat untuk menyelesaikan secara adil, mengembalikan situasi ke keadaan semula, melibatkan tokoh adat, agama dan masyarakat, serta yang paling utama mencegah penumpukan perkara pidana ringan di pengadilan. Tetapi kalau RRJ terlihat menjadi rumah hantu, pertanyaannya, di Cafe mana RJ dilakukan, “kata Thomas.
Anehnya, RRJ tersebut terletak di jalan Utama Kota Pematangsiantar, disebelah Mapolres, diarea DPRD, depan Pengadilan, terlihat dari Kejaksaan dan Tidak jauh dari Kantor Walikota Pematangsiantar.
Semua para pejabat melintasi jalan tersebut namun tidak ada satupun yang respon terhadap RRJ yang sudah dipenuhi semak belukar tersebut.
Eks Kepala Kejaksaan Jurits Sitepu, belum memberikan tanggapan resmi terkait RRJ tersebut, sama halnya dengan Kepala Kejaksaan Erwin Purba.Â
Ketua DPRD Pematangsiantar Timbul M Lingga juga belum memberikan keterangan resmi terkait hal tersebut.Â
Reporter : Hisar

