RROL. iD, Perdagangan – Satuan pelayanan pemenuhan gizi(SPPG) dibawah naungan Badan Gizi Nasional (BGN) Republik Indonesia mitra yayasan Cakrawala Suluh Bangsa di Perumnas Manahul Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun disinyalir tidak memiliki sistem instalasi pengolahan air limbah (IPAL) sesuai petunjuk teknis (Juknis) dan SE BGN Nomor 5 Tahun 2026 merupakan syarat mutlak untuk memperoleh izin operasional dan Sertiket Laik Higiene Sanitasi (SLHS).Â
Hal ini terlihat dari tata letak lokasi SPPG yang sangat padat pada lokasi penduduk, serta tidak memiliki lahan bebas guna peruntukan limbah atau IPAL.
Selain itu sifat tertutup pihak SPPG ketika dimintai konfirmasi menimbulkan kecurigaan ada hal yang sengaja ditutup dalam aktifitas SPPG ini, didapat informasi setelah Asisten Pengawas bernama Azis sebelumnya diajak berbicara. Rabu (26/8/2026)
Azis menyampaikan, bahwa mereka menggunakan beras SPHP, dan gas menggunakan non subsidi.
Dia juga menjelaskan untuk jumlah penerima manfaat di SPPG mereka adalah sekitar 1900 orang di antaranya siswa SMA Negeri, MTS dan Sekolah Dasar.
Menurut informasi standar IPAL BGN RI setiap SPPG harus memiliki, Grease Trap (Penangkap Lemak) yaitu Alat penyaring awal untuk memisahkan minyak, lemak, dan sisa padatan makanan agar tidak menyumbat pipa, kemudian Unit Biofilter & Aerasi yaitu Tangki pengolahan utama berbahan fiberglass (FRP) untuk mengurai limbah organik cair dengan efisiensi penurunan BOD/COD mencapai 90–95%.
Selain itu harus ada Kapasitas Skala Dapur tersedia dari ukuran 2 m³ hingga 100 m³ per hari, disesuaikan dengan volume produksi makanan di setiap unit SPPG, ini sebuah ketentuan.
Semua itu, masih menurut BGNÂ harus di lakukan pemantauan Berkala kualitas air buangan diuji minimal setiap 3 bulan sekali agar sesuai baku mutu lingkungan dan jika tidak standar maka BGN akan memberi sanksi tegas berupa penghentian sementara kegiatan operasional dapur jika fasilitas IPAL tidak tersedia atau tidak memenuhi standar.
Hal ini tidak dapat dijelaskan Azis selalu asisten pengawasan, disinggung keberadaan Harahap sebagai pengawas untuk dimintai penjelasan ia menjawab, “Bapak itu lagi zoom meeting belum bisa di ganggu, ” Katanya.
Kepala Biro Hukum dan Humas BGN RI Dr Khairul Hidayati belum memberikan penjelasan resmi terkait hal tersebut.Â
Reporter : Hisar Marpaung

